Kuasa Hukum Awan Setiawan Tanggapi Pernyataan Direktur Polinema

Didik Lestariyono, SH, MH, kuasa Hukum Awan Setiawan. (istimewa).
Didik Lestariyono, SH, MH, kuasa Hukum Awan Setiawan. (istimewa).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pernyataan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), Supriatna Adhisuwignjo, yang menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah senilai Rp42 miliar sebagai persoalan “personal” mantan Direktur Awan Setiawan, mendapat respon keras dari kuasa hukum Awan Setiawan, yakni Didik Lestariyono.

Didik menyebut sikap tersebut sebagai bentuk pengalihan isu dan upaya cuci tangan dari persoalan institusional yang lebih besar.

Menurut Didik, proses pengadaan tanah tidak mungkin hanya dijalankan oleh direktur seorang diri. Ia menegaskan bahwa pengadaan tersebut melibatkan Tim 9, yang terdiri dari Ketua Tim, Penanggung Jawab, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta beberapa anggota lainnya.

“Mustahil semua proses pengadaan dilakukan sendiri oleh Direktur. Ada struktur tim yang jelas, tapi kini mereka seolah diam dan membiarkan Awan menjadi satu-satunya yang bertanggung jawab. Ini tidak masuk akal dan sangat mengada-ada,” ujar Didik dalam keterangan resminya, Jumat (13/6/2025).

Ia juga menyayangkan narasi yang berkembang di publik seolah-olah proses pengadaan merupakan inisiatif tunggal Awan Setiawan. Padahal, semua kebijakan besar di institusi pendidikan tinggi semestinya dijalankan melalui prosedur kolektif, transparan, dan akuntabel.

Didik lantas mengalihkan sorotan ke kasus mangkraknya proyek Gedung AC Polinema, yang menurutnya menyimpan potensi masalah besar. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp4 miliar, dan telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Sampai berita ini diturunkan, Direktur Polinema Supriatna Adhisuwignjo belum berhasil dikonfirmasi. Penulis telah mengkonfirmasi via WhatsApp (WA), namun Supriatna belum memberikan tanggapan. (lil).

Baca Juga:

  • Direktur Polinema Klarifikasi Kasus Eks Direktur, Tegaskan Bukan Masalah Institusi
  • Kuasa Hukum Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan Sampaikan Klarifikasi atas Penetapan Tersangka
  • Dituding Mark-Up, Kuasa Hukum Tim 9 Jelaskan Proses Pengadaan Lahan Polinema Telah Sesuai Prosedur
  • Somasi Ke Pihak Bank Tak Digubris, Warga Dampit Bakal Tempuh Jalur Hukum