Kuasa Hukum Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan Sampaikan Klarifikasi atas Penetapan Tersangka

Didik Lestariyono, SH, MH, kuasa hukum mantan Direktur Polinema, Awan Setiawan. (istimewa).
Didik Lestariyono, SH, MH, kuasa hukum mantan Direktur Polinema, Awan Setiawan. (istimewa).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Didik Lestariyono, SH, MH, kuasa hukum Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, menyampaikan klarifikasi resmi atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh pihak Kejaksaan.

Didik memandang, penetapan Awan Setiawan sebagai langkah yang prematur, tidak proporsional, dan tidak mencerminkan prinsip due process of law dalam sistem hukum yang adil.

“Pengadaan tanah yang menjadi objek perkara telah dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta berdasarkan mekanisme dan regulasi yang berlaku,” kata Didik, Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, tanah seluas 7.104 m² yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru – tepat berdampingan dengan aset milik Polinema, merupakan bagian integral dari Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010–2034.

“Letaknya strategis, kondisi fisiknya datar dan siap bangun, sehingga secara teknis sangat ideal untuk pengembangan sarana pendidikan tinggi vokasi,” ucapnya.

Menurutnya, harga pembelian sebesar Rp6.000.000 per meter persegi telah mencakup pajak dan dinilai wajar, mengacu pada data harga pasar dari instansi resmi, seperti Kelurahan, Kecamatan, dan Kantor Pertanahan (BPN).

Selain itu, proses ini, kata dia, telah ditangani sepenuhnya oleh Tim Pengadaan Tanah (dikenal sebagai “Tim 9”), yang dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur dan terdiri dari pejabat struktural Polinema.

“Mereka bertanggung jawab atas seluruh tahapan, mulai dari survei lokasi hingga penetapan harga dan transaksi. Penting untuk ditegaskan bahwa klien kami, Bapak Awan Setiawan, tidak pernah melakukan negosiasi langsung dengan pemilik atau penjual tanah,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, patut dicatat bahwa seluruh kewajiban perpajakan, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Pajak Penghasilan (PPh) dari pihak penjual, ditanggung sepenuhnya oleh pemilik tanah, bukan oleh Polinema.

“Ini merupakan bukti bahwa tidak ada pengeluaran negara di luar ketentuan,” tegas Didik.

Pengadaan tanah telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Akta Pelepasan Hak, dan lahan tersebut telah resmi disertifikatkan atas nama negara serta tercatat dalam daftar Barang Milik Negara (BMN). “Secara hukum, administratif, dan faktual, tanah tersebut telah sah menjadi bagian dari aset negara,” jelasnya.

Didik menilai perkara ini muncul bukan karena kesalahan dalam proses pengadaan, tetapi justru karena penghentian pembayaran sisa harga oleh pimpinan Polinema setelah Awan Setiawan tidak lagi menjabat.

“Hal tersebut menimbulkan sengketa perdata yang kemudian dibawa ke ranah pengadilan oleh pemilik tanah. Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui putusan kasasi, menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut sah secara hukum dan mengikat secara keperdataan,” terangnya.

Didik menilai sampai saat ini, belum ada satu pun hasil audit dari BPK maupun BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara. “Maka, menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar kerugian negara yang jelas adalah tindakan yang tergesa-gesa dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum,” tegasnya.

Sebagai akademisi dan pejabat negara yang telah mengabdi puluhan tahun untuk pendidikan tinggi vokasi di Indonesia, Didik menyebut bahwa kliennya sangat menjunjung tinggi integritas dan tata kelola yang baik.

Menurutnya, seluruh kebijakan yang beliau ambil selama menjabat sebagai Direktur selalu didasarkan pada pertimbangan kolegial, regulasi yang berlaku, dan semangat memajukan institusi.

“Kami sangat menyesalkan penetapan tersangka terhadap klien kami yang tidak berdasar dan dilakukan sebelum ada hasil audit resmi yang menyatakan kerugian negara,”jelasnya.

Penegakan hukum yang adil, lanjut dia, harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak semata-mata didasarkan pada persepsi.

“Kami percaya bahwa kebenaran dan keadilan pada akhirnya akan berdiri tegak, dan klien kami akan memperoleh haknya untuk dipulihkan nama baik serta kehormatannya di mata publik,”pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Praperadilan Awan Setiawan, Eks Dirut Polinema, Berlanjut: Kuasa Hukum Siap Mengajukan Bukti
  • Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Mantan Direktur Polinema Persoalkan Penetapan Tersangka
  • Pra Peradilan Pengadaan Tanah Polinema: Kuasa Hukum Awan Setiawan Soroti Ketidakadilan Proses Hukum
  • Kuasa Hukum Awan Setiawan Tanggapi Pernyataan Direktur Polinema