Lakukan Perusakan, Mahasiswa Asal Jayapura Terancam Dipenjara

Waka Polresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono saat menggelar konfrensi pers penetapan tersangka pelaku pemecahan mobil Polresta saat aksi demo

MALAMG (SurabayaPost.id) – Mahasiswa asal Jayapura, berinisial HL (23) terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pasalnya, mahasiswa yang kos di Jl. Tlogomas, Kelurahan Tlogomas, Kota Malang itu diduga melanggar pasal 351 ayat 1, KUHP dan atau pasal 406 KUHP.

Itu mengingat, mahasiswa tersebut diduga terlibat dalam perusakan mobil Polisi dan atau penganiayaan kepada anggota.

Peristiwa itu terjadi saat aksi unjuk rasa di Jl Semeru, Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (08/03/2021).

“Peristiwa itu terjadi saat unjuk rasa, namun ditunggangi aksi anarkis. Tersangka diduga menendang kaca mobil truck Polisi,” terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono, Selasa (09/03/2021).

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku jika yang bersangkutan emosi. Saat itu, tersangka dan para masa yang lain, tengah diminta untuk naik truck. Namun, ia merasa belum semuanya naik, tapi truck sudah jalan.

“Motifnya, pelaku emosi. Dikarenakan teman teman yang lain belum naik, namun posisi mobil sudah jalan. Sehingga pelaku menendang kaca ke arah depan / arah pengemudi,” jelasnya.

Akibat dari tindakan itu, kaca mobil dinas Polresta Malang Kota pecah. Ironisnya, serpihan kaca yang pecah, mengenai mata anggota Polisi, Bripka Eko Winardi 

“Dari kejadian itu, barang bukti yang diamankan sepatu tersangka bagian sebelah di dalam truck, serpihan kaca dan beberapa bukti lainya,” pungkas Wakapolresta.

Sementara itu, salah satu anggota Polisi yang terluka akibat terkena serpihan kaca mobil, hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. (Lil) 

Baca Juga:

  • Hari Pertama Lebaran, Lapas Kelas 1 Malang Layani 1050 Pengunjung
  • Kapolresta Dampingi Ketua Bhayangkari Kota Malang Kunjungi Pospam dan Posyan Operasi Ketupat Semeru 2025
  • Kado Lebaran, Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 29 Maret 2025
  • Polresta Malang Kota Bersama TNI Polri dan Forkopimda Kembali Gelar Sahur On The Road
  • Lagi, HM Ikhsan Bagikan Beras ke Warga Slamparejo Jabung
  • AKD Gresik Bubar, PKDI Pusat Bisa Kendalikan Kades se Indonesia
  • Abah Ikhsan, Pengusaha Asal Arjosari Kota Malang Kembali Bagikan 6 Ton Beras Kepada Masyarakat
  • Kado Hari Raya, Sebanyak 1750 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi
  • Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Hari Raya, Lapas Kelas 1 Malang Gelar Apel Siaga dan Razia Blok Hunian
  • Mudik Gratis Bersama PJT I, Perjalanan Dipastikan Aman, Nyaman dan Menyenangkan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.