Lampaui Target, Kejari Kota Malang Berhasil Gelar RJ 21 Kasus Selama 2024

Prestasi gemilang dan lampaui target, Kejari Kota Malang berhasil Gelar RJ 21 kasus selama tahun 2024
Prestasi gemilang dan lampaui target, Kejari Kota Malang berhasil Gelar RJ 21 kasus selama tahun 2024

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Prestasi gemilang yang berhasil ditorehkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang selama tahun 2024. Prestasi ini ditunjukkan Kejari Kota Malang dalam penerapan Restorative Justice (RJ). Sepanjang 2024, Kejari Kota Malang telah menyelesaikan 21 perkara melalui mekanisme RJ, melampaui target awal yang ditetapkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo, SH, MH, mengatakan bahwa pencapaian ini merupakan yang tertinggi di wilayah Malang Raya. Bahkan, Kejari Kota Malang berhasil menduduki peringkat pertama se-Malang Raya.

“Target kita tahun ini 10 perkara RJ, tapi Alhamdulillah kita bisa capai 21 perkara. Ini yang tertinggi di Malang Raya dan peringkat dua se-Jawa Timur untuk Kejari tipe A,” ujar Agung, Selasa (31/12/2024).

Menurutnya, kasus yang paling banyak diselesaikan melalui RJ adalah kasus pencurian dan narkotika. Meski begitu, Agung menegaskan bahwa tidak semua kasus narkotika bisa diselesaikan melalui RJ.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Raditya, SH, MH
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Raditya, SH, MH

“Untuk kasus narkotika, kita prioritaskan untuk direhabilitasi. Ini sesuai dengan instruksi pimpinan, bahwa pecandu harus direhabilitasi, tidak bisa dipenjara,” jelasnya.

Agung menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BNN dan rumah sakit, untuk memastikan para pelaku tindak pidana narkotika mendapatkan rehabilitasi yang memadai.

“Harapannya, dengan adanya program RJ ini, para pelaku tindak pidana bisa kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik,” harap pria ramah tersebut. (lil)