Langgar PPKM Darurat, 16 Mobil Diputarbalikkan di Exit Tol

Petugas melakukan pemeriksaan pada pengendara di kawasan exit tol Madyopuro

MALANG (SurabayaPost.id) – Sebanyak 145 unit mobil diperiksa di Exil Tol Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (04/07/2021). Sebanyak 16 mobil diputarbalikkan karena dinilai melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna, mengakui hal itu, Senin (05/07/2021). Menurut dis, mereka diputar balikkan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Kota Malang.

Pembatasan Kegiatan masyarakat, juga dilakukan di pos pembatasan di  Jalan KH. Agus Salim, Kecamatan Klojen serta di pos pembatasan di Jalan Besar Ijen, Kota Malang.

“Pelaksanaan pengaturan arus lalu lintas dan penutupan Jl. Besar Ijen serta Jl. Agus Salim, guna membatasi mobilitas masyarakat di Kota Malang,” lanjutnya.

Untuk itu, aktifitas masyarakat

dikendalikan dengan memberikan himbauan tertib berlalu lintas.

“Tidak lupa, untuk tertib protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid 19 kepada masyarakat pengguna jalan,” lanjutnya.

Ia berharap, masyarakat tetap patuh protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. (Lil).

Baca Juga:

  • Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan HP di Balik Nasi
  • Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Divonis 2 Tahun Penjara
  • Diterpa Isu Efisiensi dan Gejolak Global, Ekonomi Gresik Tetap Tangguh
  • Rapat Paripurna HUT ke-112 DPRD Kota Malang: Rakyat Jadi Prioritas