Langgar PPKM Darurat, 16 Mobil Diputarbalikkan di Exit Tol

Petugas melakukan pemeriksaan pada pengendara di kawasan exit tol Madyopuro

MALANG (SurabayaPost.id) – Sebanyak 145 unit mobil diperiksa di Exil Tol Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (04/07/2021). Sebanyak 16 mobil diputarbalikkan karena dinilai melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna, mengakui hal itu, Senin (05/07/2021). Menurut dis, mereka diputar balikkan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Kota Malang.

Pembatasan Kegiatan masyarakat, juga dilakukan di pos pembatasan di  Jalan KH. Agus Salim, Kecamatan Klojen serta di pos pembatasan di Jalan Besar Ijen, Kota Malang.

“Pelaksanaan pengaturan arus lalu lintas dan penutupan Jl. Besar Ijen serta Jl. Agus Salim, guna membatasi mobilitas masyarakat di Kota Malang,” lanjutnya.

Untuk itu, aktifitas masyarakat

dikendalikan dengan memberikan himbauan tertib berlalu lintas.

“Tidak lupa, untuk tertib protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid 19 kepada masyarakat pengguna jalan,” lanjutnya.

Ia berharap, masyarakat tetap patuh protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. (Lil).

Baca Juga:

  • Kapolresta Malang Kota Pimpin Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin Semeru 2025: Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Malang Raya
  • Walikota Malang Pastikan Stok Bahan Pokok dan Kebutuhan Masyarakat Aman Jelang Nataru
  • Grand Mercure Malang Mirama Hadirkan Perayaan Tahun Baru 2026 Bertema “Fur & Fiction” dan Antartika
  • Kajari Tri Joko dan Wali Kota Malang Tandatangani PKS Pidana Kerja Sosial