MALANG (SurabayaPost.id) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda LIRA Kota Malang mengaku siap Kepala Desa (Kades) Bunut Wetan Kabupaten Malang menghadapi masalah hukum. Kesiapan itu disampaikan Ketua DPD Pemuda LIRA Kota Malang, Didik Lestariyono, SH MH di kantornya, Selasa (28/01/2020).
Untuk memberikan pendampingan hukum tersebut, didengarkan akan mempercayakan kepada Bidang Hukum Pemuda LIRA Kota Malang. Mereka adalah Nuryanto dan Suwito.
“Ya kebetulan keduanya adalah Advokat yang cukup dikenal di Malang. Mereka juga paralegal Pemuda LIRA,” kata dia.
Menurutnya, pemuda LIRA yang dibinanya memiliki SDM – SDM yang mumpuni. Terutama dalam memberikan pendampingan hukum kepada siapapun yang membutuhkannya.
Kata Didik, permasalahan berawal dari ketidaktahuan penggugat atau pelapor atas tanah yang di klaim milik ahli waris. Tanah tersebut terletak tepat di pintu keluar Tol Surabaya – Pakis Malang.
Padahal, kata dia, tanah itu merupakan tanah bondo deso (ganjaran) yang diperuntukkan untuk Kepala Desa. “Jadi siapapun Kepala Desanya dari waktu – ke waktu bisa mengelola lahan tersebut. Sebab itu bukan dimiliki pribadi,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bidang Hukum DPD Pemuda LIRA Kota Malang Nuryanto, SH MH mengatakan bahwa tidak ada korelasi apapun antara penggugat atau pelapor atas tanah yang telah yang disengketakan.
“Tidak ada hubungan hukum apapun antara penggugat / pelapor dengan tanah milik ganjaran Desa yang telah diklaim miliknya,” paparnya.
Apalagi Kades Bunut Wetan, katanya, akan dilaporkan pidana terkait dugaan penyerobotan tanah oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. “Saya kira itu salah serta prematur,” jelas dia.
Kades Buchori, kata dia, telah menjawab somasi dari kuasa hukum Abdul Rajak. Menurut dia itu sudah benar. “Sekarang Buchori yang masih cucu dari Saidin akan dilaporkan pidana oleh Abdul Rajak yang masih saudaranya juga?,” pungkasnya heran. (aii)
Leave a Reply