MA Tegaskan Jual Beli Tanah Polinema Sah, Kuasa Hukum Nilai Tak Ada Kerugian Negara

Advokat Sumardhan, SH, MH bersama tim menggelar konferensi pers terkait hasil sidang, Jumat (30/1/2026).
Advokat Sumardhan, SH, MH bersama tim menggelar konferensi pers terkait hasil sidang, Jumat (30/1/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Fakta penting terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020. Dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 11 dan 18 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, jual beli tanah antara Polinema dan penjual Hadi Santoso dipastikan telah dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap.

Kepastian hukum tersebut mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU). menghadirkan sejumlah saksi dari unsur Panitia Pengadaan Tanah, pimpinan Polinema, hingga saksi ahli.

Fakta persidangan menunjukkan objek tanah yang dipersoalkan benar-benar ada, telah dilakukan pembayaran sebagian, tercatat sebagai aset Barang Milik Negara (BMN), serta kini disita Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai barang bukti.

Ketua Panitia Pengadaan Tanah 2020, Suwarno, dalam kesaksiannya menyebut penunjukan dirinya dilakukan langsung oleh Direktur Polinema melalui rapat koordinasi resmi di ruang rapat pimpinan. Ia menepis anggapan penunjukan dilakukan lewat rapat kecil di bagian keuangan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dakwaan.

Suwarno juga mengungkap adanya tindak lanjut audit pendahuluan Inspektorat Jenderal pada Februari 2022. Panitia, kata dia, diminta melengkapi sejumlah dokumen administrasi, yang kemudian berimplikasi pada pembuatan dokumen bertanggal mundur atas arahan Direktur Polinema.

Dalam persidangan turut terungkap bahwa gugatan perdata yang diajukan Hadi Santoso telah dimenangkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Putusan tersebut menegaskan jual beli tanah antara Polinema dan Hadi Santoso sah dan mengikat secara hukum.

Menanggapi fakta itu, kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan, SH, MH, menilai perkara pidana seharusnya berpijak pada kepastian hukum perdata yang telah inkrah. Dalam fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa jual beli tanah antara Polinema dan Hadi Santoso dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung. Bahkan sampai Peninjauan Kembali ditolak. “Artinya, secara hukum perdata tidak ada masalah,” ujar advokat senior dari Law Firm Edan Law, Jumat (30/1/2026).

Advokat dari Law Firm Edan Law, Sumardhan, SH, MH bersama tim
Advokat dari Law Firm Edan Law, Sumardhan, SH, MH bersama tim

Ia menegaskan, ketika objek perkara telah dinyatakan sah dan menjadi aset negara, maka konstruksi kerugian negara patut dipertanyakan. “Tanah itu ada, dikuasai Polinema, sudah dipagari, sudah tercatat sebagai BMN, dan sebagian besar sudah dibayar. Lalu di mana letak kerugian negaranya?” tegasnya.

Sumardhan juga mengungkap kesaksian Direktur Polinema, Supriatna Adhisuwignjo, yang mengakui telah menandatangani berita acara penyitaan fisik tiga bidang tanah oleh Kejati Jatim. Menurutnya, penandatanganan tersebut menjadi bukti bahwa tanah tersebut memang telah berada dalam penguasaan Polinema.

Fakta itu diperkuat oleh kesaksian bagian keuangan Polinema. Rosma Indriani, Frinta Pratamasari, dan Moh Sholeh menyatakan pembayaran tahap I, II, dan III senilai Rp22,6 miliar telah dicatat sebagai aset BMN. Moh Sholeh menambahkan tanah tersebut telah dipagari dan masuk dalam sistem SIMAK BMN Polinema serta Kementerian Pendidikan.

Seperti diketahui, dasar pengadaan tanah itu adalah dari RIP (rancangan induk pengembangan) Polinema yang sudah ada, dan dalam proses pengadaan telah terdapat musyawarah.

Ia juga menyoroti kesaksian para pejabat yang mengakui penandatanganan dokumen serta kehadiran dalam musyawarah penetapan harga tanah. “Banyak saksi hari ini justru mengonfirmasi bahwa proses itu diketahui, dihadiri, dan ditandatangani oleh para pejabat struktural. Ini menjadi fakta penting yang tidak bisa diabaikan,” imbuhnya.

Sementara itu, saksi ahli dari Kementerian PUPR dan BBWS menjelaskan sebagian lahan memang berada di sempadan sungai sehingga tidak dapat dibangun gedung permanen. Namun, lahan tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk fasilitas pendukung pendidikan.

Mereka juga menegaskan penerbitan sertifikat SHM merupakan kewenangan dan tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional.
Dengan rangkaian fakta persidangan tersebut, Sumardhan berharap majelis hakim menilai perkara secara objektif dan menyeluruh.

“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara utuh dan adil, berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta hari ini justru menunjukkan tidak adanya niat jahat maupun kerugian negara,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Dakwaan JPU Dinilai Keliru: Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi
  • Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Polinema Jalani Sidang Perdana
  • Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Polinema, 2 Tersangka Ditahan
  • Polinema Menghormati Proses Hukum, Tetap Fokus pada Kegiatan Akademik