BATU (SurabayaPost.id ) – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) TK Darul Aqsho, Nining Kusumaningsih menggugat Dinas Pendidikan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu.
Gugatan tersebut disampaikan Tommy H Timbang Allo SH, sebagai kuasa hukum Nining, Rabu (27/1/2021).
Menurut Tommy, gugatan kliennya itu, terkait sengketa penerbitan izin pendirian satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) nomor 420/270/422.105/2017 untuk TK Darul Aqsho yang berada di Jalan Lingkar Barat Bawah, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
“Gugatan itu menyoal berdirinya perijinan TK Darul Aqsho yang direkomendasikan oleh Dindik pada 3 Oktober 2017 kepada DPMPTSPTK yang diterbitkan pada 30 November 2017 dinilai cacat hukum,” katanya.
Sedangkan kata dia, gugatan yang dilayangkan ke beberapa OPD di Pemkot Batu tersebut, menurutnya masalah penerbitan izin yang dinilai cacat hukum.Lantaran sebelumnya proses perijinan TK yang dimaksud, diurus oleh Nining yang notabene sebagai kliennya.
“Klien saya yang merupakan Kepala Sekolah di TK Darul Aqsho kala itu dimintai tolong yayasan untuk mengurus segala kelengkapannya untuk izin pendirian sekolah. Bahkan pengajuan izin atas nama klien saya,” paparnya.
Selanjutnya, papar dia, di tengah perjalanan, menurutnya kliennya tengah diperlakukan tidak nyaman oleh yayasan Darul Aqsho, diantaranya adanya konflik internal. Dengan kejadian itu, menurutnya kliennya mengundurkan diri sebagai kepala sekolah.Selain itu,terkait proses perizinannya ada yang salah.
“Tapi tak lama kemudian diketahui izin telah keluar. Padahal ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh yayasan. Seperti halnya persetujuan sekolah lain karena di satu desa terdapat tiga sekolah TK. Kemudian rasio jumlah murid di wilayah, serta radius antar sekolah, murid, dan sebagainya,” ujarnya.
Karena ujar dia, ditengarai ada beberapa aturan yang dinilai melanggar aturan hukum.Berawal dari situlah menurut dia, Nining melayangkan protes ke dinas-dinas terkait.Kendati demikian, menurut dia terkait itu semua tidak ada tanggapan.
“Kemudian klien kami sampai menyurati Inspektorat, disitu baru ada respon dan Inspektorat telah memanggil para pihak terkait.Dari hasil pemanggilan diketahui ada beberapa persyaratan yang kurang dan harus dipenuhi,” tandasnya.
Meski begitu, tandas dia, SK izinnya menurutnya tetap saja keluar. Dengan untuk itu, kliennya karena merasa dirugikan maka telah menggugat beberapa OPD di Pemkot Batu.
“Berdasarkan gugatan itu, klien kami menuntut dengan meminta ganti rugi dan pembatalan izin yang dikeluarkan.Selain itu juga meminta perpanjangan izin TK yang baru saja dikeluarkan juga dibatalkan. Karena permohonan izin itu atas nama klien kami,” tegasnya.
Saat disinggung terkait gugatan di pengadilan prosesnya sejauh mana, Tommy mengaku bila sidang perkara tersebut sudah berlanjut dua kali sidang.
“Pertama pada 5 Januari 2020, kedua pada 12 Januari 2020, dan Selasa kemarin sedang diagendakan mediasi gugatan perdata di PN Malang.Dan mereka diketahui telah menunjuk pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Batu,” timpalnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr Supriyanto SH MH, membenarkan terkait hal tersebut.
“Kejari Batu menerima kuasa dari Dinas Pendidikan dan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Inspektorat Kota Batu sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Malang atas gugatan perbuatan melawan hukum nomor Perkara 325/Pdt.G/2020/PN.MLG tgl 16 Desember 2020,” katanya.
Gugatan yang dimaksud, kata dia, penggugat atas nama Nining Kusumaningsih, SP, SPd, yang menurutnya melawan tergugat I Yayasan Darul Aqsho, tergugat II Dinas Pendidikan Kota Batu, tergugat III Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kota Batu.
“Turut tergugat I Inspektorat Kota Batu, dan turut tergugat II Ana Kurniawati. Untuk menghadapi gugatan tersebut, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal PTSP dan Inspektorat Kota Batu memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu yang saat ini persidangan telah memasuki agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat,” paparnya.
Sekadar diinformasikan, papar Supriyanto, berdasarkan ketentuan pasal 30 UU No 16 Tahun 2004, Kejaksaan dapat mewakili pemerintah BUMN maupun BUMD terkait masalah hukum perdata dan TUN dengan surat kuasa khusus.
“Oleh karenanya Jaksa Pengacara Negara (JPN ) melaksanakan tugas sesuai amanah ketentuan yang ada,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply