JAKARTA (SurabayaPost.id) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Hal ini disampaikan menyusul sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.
“Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” kata Agus Andrianto, Kamis (9/4/2026).
Menteri Agus menjelaskan bahwa berbagai langkah konkret telah dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan, antara lain penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, peningkatan intensitas razia, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” tegasnya.
Sampai saat ini, sudah ada sejumlah oknum petugas yang dijatahi hukuman disiplin hingga tingkat berat dan pemecatan karena terbukti terlibat peredaran narkotika. Selain itu, 2284 warga binaan bandar dan high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Menteri Agus menekankan bahwa permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. “Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya. (lil).
