Motor Milik Advokat Dirampas Debt Collectore, FIF Dipolisikan

Suprapti bersama teman-teman advokatnya saat melaporkan kasus perampasan motor yang dilakukan oleh debt collector ke Polres Nganjuk.

NGANJUK (surabayapost.id) – Federal Internasional Finance (FIF) cabang Nganjuk nampaknya bakal berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, debt collector FIF diduga telah perampasan sepeda motor yang dikendarai Suprapti yang berprofesi advokat.

Sepeda motor yang dirampas debt collector dari tangan Suprapti yaitu motor Beat warna merah bernopol AG 4162 UU atas nama Erny Handayani. Suprapti mengakui bahwa dirinya memang menunggak satu bulan angsuran.

Namun meski hanya menunggak satu bulan saja, ternyata motor yang dikendarai Suprapti langsung dirampas debt collector. “Ini bisa dikatakan perampasan,” ujar Suprapti, Rabu (10/4/2019).

Tak terima dengan ulah debt collector tersebut, Suprapti langsung meminta bantuan kepada teman-teman advokat lainnya. Setelah berkordinasi dengan teman-temannya yang juga berprofesi sebagai advokat, Suprapti langsung melapor ke Polres Nganjuk.

Saat melaporkan peristiwa yang dialaminya, Suprapti turut didampingi belasan advokat. “Kami menuntut secara hukum yang berlaku, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya. (ony/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.