MALANG (SurabayaPost.id) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang sepakat memberlakukan jam malam menjelang perayaan Tahun Baru 2021 mendatang. Pemberlakuan jam malam tersebut mulai hari ini, Selasa (28/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) mendatang.
Hal ini disesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No 736/2020 untuk membatasi segala kegiatan yang bersifat mengundang keramaian dan kerumunan dimulai pukul 20.00 WIB – 04.00 WIB. Jika ditemukan, sanksi diterapkan disesuaikan dengan aturan Pergub akan menanti.
Wali Kota Malang Sutiaji mengumumkan hal tersebut usai rapat koordinasi dengan pejabat Forkopimda Kota Malang, Selasa (29/12/2020). Bersama Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Dharmawangsa.
“SE dari Provinsi terkait jam malam sudah keluar. Ini juga dilakukan seluruh kota daerah di Jawa Timur. Pembatasan kegiatan, menerapkan jam malam mulai pukul 20.00 WIB-04.00 WIB, mulai hari ini hingga 8 Januari nanti. Kami tindak lanjuti dari SE itu,” ungkap Wali Kota Malang Sutiaji.
Artinya, terang dia, di jam malam itu tidak ada orang berkumpul atau berkeliaran tanpa alasan yang jelas. Pembatasan kegiatan juga berlaku untuk segala jenis usaha untuk beroperasi sesuai jam yang ditentukan.
Jika tidak, tegas Sutiaji, sanksi jelas akan menanti. Aturan sanksi sudah jelas tertera di Perda Jatim No 2/2020 yang mengatur tentang ketertiban umum. Ia menambahkan, jam malam diterapkan semata-mata untuk upaya penanganan COVID-19 agar tidak kembali meluas.
”Saya harap, masyarakat bisa patuh dan disiplin. Semua ini juga demi keselamatan bersama. Mari bersama-sama menekan laju penularan COVID-19 agar tidak berlarut-larut di tahun depan,” harapnya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, pihaknya selaku jajaran aparat keamanan dari TNI/Polri siap mengemban komitmen penanganan COVID-19 melalui penerapan jam malam ini. Kendati begitu, pihaknya masih mengedepankan cara-cara persuasif daripada tindakan tegas dengan sanksi.
“Jika ada kerumunan, kami utamakan imbau dulu secara persuasif agar segera membubarkan diri. Kita tidak hilangkan juga sisi kemanusiaan. Kalau memang ada aktivitas penting seperti ke RS atau apa, izin pasti kita berikan. Tapi, di luar itu, kami imbau tidak dilakukan,” imbuhnya menegaskan. (Lil)
Leave a Reply