Oknum Pengacara Terduga Pelaku Penganiayaan Kakek di Malang, Dikabarkan Sebagai Tersangka

Otje Suandito bersama kuasa Wildan Arif selaku kuasa hukumnya
Otje Suandito bersama kuasa Wildan Arif selaku kuasa hukumnya

“Informasinya seperti itu, Sekarang prosesnya, berkas berkas sudah lengkap. Rencananya pada Senin (21/04/2025) tahap 1, penyerahan berkas ke kejaksaan ,” jelasnya.

Sementara itu, Otje Suandito sebagai korban mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan itu bermula saat dirinya terlibat cekcok dengan oknum pengacara inisial VA pada 14 November 2024 lalu.

Suandito kemudian mengusir VA dari rumahnya yakni di Kecamatan Dau. Namun yang bersangkutan justru meluapkan amarah. Dia menyebut, VA menggigit lengan tangan kanan dan lengan kirinya. Bahkan menendangnya saat mau kabur hingga kepala terluka parah akibat terbentur dan tak sadarkan diri.

“Saat menjalani perawatan, lengan kiri saya sampai dilakukan 9 jahitan. Lalu kepala saya ada 19 jahitan,” kata Otje.

Menurutnya, dokter sempat menyampaikan bahwa luka di kepalanya hampir mengenai batang otak. “Jadi kurang 3 mm kena batang otak. Itu sangat bahaya. Kalau sekarang sudah sembuh,” ujarnya.

Dia berharap keadilan bisa ditegakkan setegak tegaknya. Dia juga mengaku kecewa lantaran yang bersangkutan informasinya belum ditahan.

“Harapan saya segera P21 supaya keadilan terjadi. Ini bukan penganiayaan ringan, tapi sudah fatal. Tapi dia masih bebas, semoga keadilan bisa ditegakkan,” harapnya.

Otje juga menyampaikan bahwa kasus yang menimpanya ini, dilaporkan ke Polsek Dau pada 17 November 2024 lalu. Untuk itu, dirinya berharap agar proses hukum berjalan sesuai yang diharapkan. (lil).

Baca Juga: