Pagar Digembok Tak Menghentikan Eksekusi, PN Kelas 1A Malang Berhasil Kosongkan Rumah di Jalan Indragiri

Pagar Digembok Tak Menghentikan Eksekusi, PN Kelas 1A Malang Berhasil Kosongkan Rumah di Jalan Indragiri, Rabu (19/11/2025).
Pagar Digembok Tak Menghentikan Eksekusi, PN Kelas 1A Malang Berhasil Kosongkan Rumah di Jalan Indragiri, Rabu (19/11/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri Kelasi IA (PN) Malang melakukan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Indragiri, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, setelah proses dialog dan upaya paksa dari petugas, Rabu (19/11/2025). Eksekusi ini merupakan hasil dari Putusan Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Mlg, yang memenangkan pemohon eksekusi, Candra Soeyapto, sebagai pemilik sah objek tersebut melalui proses lelang.

Proses eksekusi sempat diwarnai aksi gembok pagar oleh penghuni rumah, namun akhirnya bisa dilaksanakan tanpa ketegangan dan berlangsung lancar. Panitera Muda PN Malang, Ramli Hidayat, SH, MH, mengatakan bahwa proses eksekusi ini merupakan langkah yang diambil setelah semua prosedur telah dijalankan.

Proses eksekusi pengosongan rumah di Jalan Indragiri, Kota Malang berjalan lancar
Proses eksekusi pengosongan rumah di Jalan Indragiri, Kota Malang berjalan lancar

“Dalam proses eksekusi adanya kejadian (penggembokan pagar, red) seperti itu, sudah biasa. Namun, dari upaya kami dan bantuan petugas akhirnya bisa dilaksanakan tanpa ketegangan dan berlangsung lancar,” jelas Ramli.

Menurutnya, Candra sebagai pemohon eksekusi, telah meminta dilakukan eksekusi sejak awal 2025 lalu, setelah memenangkan lelang objek tersebut melalui Risalah Lelang No. 11154/47/2023 tanggal 22 Januari 2024.

“Kami dari PN Malang juga sudah melakukan teguran dan pengecekan ke lokasi secara langsung, sebelum pelaksanaan eksekusi pengosongan ini,” tegasnya.

Ilhamul Huda Alfarisi, SH, M.Hum, kuasa hukum pemohon eksekusi.
Ilhamul Huda Alfarisi, SH, M.Hum, kuasa hukum pemohon eksekusi.

Sementara itu, Ilhamul Huda Alfarisi, SH, M.Hum, kuasa hukum Candra, mengatakan bahwa kliennya telah memenangkan lelang dan meminta pengosongan, namun ada pihak yang enggan, termasuk Hesti dan keluarga, yang mengaku membeli objek tersebut kepada pemilik sebelumnya.

“Setelah klien kami menang lelang dan meminta pengosongan, ada pihak yang enggan. Dikatakannya ada transaksi sebesar Rp300 juta, dari pihak yang menguasai bangunan yakni Hesti dengan pemilik sebelumnya bernama Dyah,” ujar Ilham.

Panitera Muda PN Malang, Ramli Hidayat, SH, MH memberikan keterangan kepada wartawan terkait proses eksekusi
Panitera Muda PN Malang, Ramli Hidayat, SH, MH memberikan keterangan kepada wartawan terkait proses eksekusi

PN Malang telah melakukan aanmaning dan konstatering sebelum eksekusi, dan akhirnya melaksanakan eksekusi pengosongan. Ilham menyampaikan terima kasih kepada PN Malang atas pengabulkan permohonan kliennya dan mengembalikan aset tersebut ke Candra sebagai pemenang lelang.

Ilham juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan tempat tinggal di wilayah Gadang yang juga untuk menyimpan barang termohon eksekusi.

“Dengan demikian, klien kami telah mendapatkan haknya sebagai pemilik sah objek tersebut, dan kami berharap proses ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya mematuhi keputusan hukum,” pungkas advokat dari Law Firm Ilham Alfarisi & Associate’s, yang berkantor di Jl. Teluk Tomini No 16 Arjosari Kota Malang tersebut bersama tim. (lil).

Baca Juga:

  • PN Kelas 1A Malang Eksekusi Rumah di Jalan Pulau Galang, Tanpa Perlawanan
  • Putusan Inkrah, Warga Batu Desak PN Malang Segera Eksekusi SHM yang Dikuasai Bank Plat Merah
  • Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Perdata Antara Paman dan Keponakan Berlanjut
  • Warga Malang Menggugat, Aset Tanah dan Bangunan Dikuasai Paksa oleh Paman