Pakar Hukum: Penerima dan Pemberi Gratifikasi Sama-sama Bisa Dijerat Hukum

Prof Dr Sjamsiar Sjamsuddin

BATU (SurabayaPost.id) – Pakar hukum tata usaha negara Prof Dr Sjamsiar Sjamsuddin, menyatakan bahwa pemberian dan penerima gratifikasi bisa sama-sama dihukum. Pernyataan itu disampaikan   Kamis (3/6/2021).

Dia memberikan pernyataan tersebut  terkait penyidikan dugaan korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011- 2017. Sebab, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset tanah terkait kasus tersebut. 

Salah satu barang buktinya dalam dugaan gratifikasi tersebut, diketahui pada Selasa (1/06/2021) Tim Penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada 1 lokasi tanah yang beralamat di Jalan  Sultan Agung no.7 Batu. Penyitaan itu diduga terkait dengan perkara. Untuk itu, menurut pakar hukum administrasi tata usaha negara, Prof Dr Sjamsiar Sjamsuddin itu berarti sudah ada bukti kuat. 

“Kalau enggak KPK tidak akan berani kayak gitu. Karena dugaannya gratifikasi jadi yang menerima dan yang memberi dua – duanya terjerat,” katanya.

Saat disinggung terkait pasal 12 B yang tertera pada plang yang dipasang di salah satu tanah yang disita KPK apakah berpotensi terjerat dengan tindak pidana pencucian uang ( TPPU) Sjamsiar mengaku tergantung. 

“Kadang –  kadang pembela itu pintar membelok – belokkan.Hukum itu kayaknya bisa dibolak balik kayaknya,” ujar Sjamsiar sembari tertawa.

Saat disinggung lagi terkait harapannya proses hukum di Pemkot Batu terkait sangkaan adanya gratifikasi yang dimaksud.Ia mengaku sebetulnya secara logika saja sudah ketahuan.

“Sebetulnya secara logika sudah ketahuan yang diduga korupsi siapa.Otomatis aliran dananya itu harus diurai,dan itu bisa ditelusuri,” ujarnya.

Lantas lanjut dia,  sampai seberapa jauh bisa bermain dan menutupi hal yang tidak baik, karena, kata dia, lama – lama akan terbongkar juga.

“KPK yang jelas sudah menelusuri aliran dananya itu kemana saja.Yang jelas ada hitan diatas putih.Itu yang harus dibongkar agar lebih jelas,” sarannya.  (Gus))

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.