Pariwisata Visual dan Tantangan Fiskal Daerah: Reklasifikasi Objek Pajak Hiburan dalam Fenomena Wisata Spot Foto di Indonesia

Gambar 1. Kampung Warna-warni Jodipan di Malang Sumber: Pinterest
Gambar 1. Kampung Warna-warni Jodipan di Malang Sumber: Pinterest

Pariwisata Visual sebagai Industri Ekonomi Kreatif

Dalam perspektif ekonomi pariwisata, perkembangan wisata spot foto dapat dipahami sebagai bagian dari transformasi menuju experience economy, di mana nilai ekonomi tidak hanya berasal dari barang atau jasa yang dikonsumsi, tetapi dari pengalaman yang dihasilkan oleh aktivitas tersebut.

Media sosial memperkuat dinamika ini dengan menjadikan pengalaman wisata sebagai komoditas digital Dalam perspektif ekonomi pariwisata, perkembangan wisata spot foto dapat dipahami sebagai bagian dari transformasi menuju experience economy, di mana nilai ekonomi tidak hanya berasal dari barang atau jasa yang dikonsumsi, tetapi dari pengalaman yang dihasilkan oleh aktivitas tersebut.

Media sosial memperkuat dinamika ini dengan menjadikan pengalaman wisata sebagai komoditas digital yang dapat diproduksi, didistribusikan, dan direplikasi secara luas.

Setiap unggahan foto yang menampilkan sebuah destinasi wisata berpotensi menjadi sarana promosi tidak langsung yang menjangkau ribuan bahkan jutaan pengguna media sosial. Dalam konteks ini, wisatawan tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi juga sebagai agen promosi informal yang berkontribusi terhadap popularitas suatu destinasi.

Fenomena ini mendorong pelaku usaha pariwisata untuk berinvestasi dalam desain visual dan instalasi artistik yang memiliki potensi viralitas tinggi. Berbagai bentuk spot foto komersial pun bermunculan, mulai dari taman bunga tematik, rumah warna-warni, instalasi lampu malam, hingga gardu pandang dengan latar pemandangan alam yang dramatis.

Jika dilihat dari perspektif ekonomi lokal, aktivitas tersebut tidak hanya menghasilkan pendapatan dari tiket masuk, tetapi juga memunculkan berbagai aktivitas ekonomi turunan seperti penjualan makanan dan minuman, penyewaan properti foto, jasa fotografer, hingga penjualan suvenir.

Ambiguitas Regulasi Pajak Daerah

Meskipun memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, aktivitas wisata spot foto belum selalu tercermin secara jelas dalam sistem perpajakan daerah. Dalam kerangka hukum nasional, pajak daerah di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu jenis pajak yang relevan dengan sektor pariwisata adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan. Secara normatif, objek pajak hiburan mencakup berbagai kegiatan rekreasi yang diselenggarakan secara komersial untuk memberikan hiburan kepada masyarakat.

Namun dalam praktik administrasi perpajakan daerah, kategori hiburan masih sering dipahami dalam kerangka hiburan konvensional seperti bioskop, karaoke, diskotek, atau taman rekreasi berskala besar. Sementara itu, wisata spot foto yang secara substansi merupakan aktivitas rekreasi visual sering kali tidak diklasifikasikan secara eksplisit sebagai objek pajak hiburan.

Akibatnya, banyak destinasi wisata visual hanya terdaftar sebagai kafe, taman kecil, atau bahkan ruang publik dengan fasilitas swafoto tanpa mekanisme tiket yang jelas. Situasi ini menciptakan ambiguitas regulasi yang berpotensi mengakibatkan underreporting terhadap aktivitas ekonomi yang sebenarnya cukup signifikan.

Dari perspektif kebijakan fiskal, kondisi tersebut dapat menimbulkan dua konsekuensi penting. Pertama, pemerintah daerah berpotensi kehilangan sebagian sumber penerimaan yang seharusnya dapat menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah. Kedua, terdapat potensi ketimpangan perlakuan fiskal antara pelaku usaha hiburan konvensional dan pelaku usaha wisata visual yang memiliki model bisnis serupa.

Tantangan Tata Kelola Fiskal di Era Pariwisata Digital

Transformasi pariwisata berbasis media sosial menunjukkan bahwa model bisnis dalam sektor pariwisata semakin bersifat dinamis dan inovatif. Kebijakan fiskal daerah juga perlu bersifat adaptif agar mampu mengikuti perkembangan ekonomi yang terjadi.

Gambar 2. Transformasi Pariwisata Era Digital Sumber: Kumparan.com
Gambar 2. Transformasi Pariwisata Era Digital
Sumber: Kumparan.com

Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah dengan memperluas interpretasi objek pajak hiburan agar mencakup aktivitas hiburan visual atau rekreasi berbasis spot foto yang diselenggarakan secara komersial. Pendekatan ini tidak memerlukan penciptaan jenis pajak baru, melainkan hanya memerlukan penyesuaian klasifikasi objek pajak agar lebih sesuai dengan perkembangan industri pariwisata modern.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat melakukan registrasi dan pendataan usaha wisata spot foto sebagai bagian dari sektor pariwisata kreatif. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi yang berkembang di sektor tersebut dapat tercatat secara lebih akurat dalam sistem administrasi perpajakan daerah.

Namun demikian, penerapan kebijakan pajak juga perlu mempertimbangkan karakteristik pelaku usaha di sektor ini. Banyak spot foto dikelola oleh komunitas lokal atau desa wisata yang memiliki kapasitas ekonomi terbatas. Kebijakan fiskal yang diterapkan sebaiknya bersifat proporsional dan mendukung pengembangan ekonomi kreatif lokal, misalnya melalui tarif pajak yang moderat atau skema insentif tertentu.

Kesimpulan

Fenomena wisata spot foto menunjukkan bagaimana perkembangan media sosial telah mengubah struktur industri pariwisata. Aktivitas berfoto yang sebelumnya hanya menjadi bagian kecil dari pengalaman wisata kini berkembang menjadi produk ekonomi yang memiliki nilai komersial tersendiri.

Namun, perkembangan industri wisata visual belum sepenuhnya diikuti oleh adaptasi regulasi fiskal daerah. Ambiguitas dalam klasifikasi objek pajak menyebabkan sebagian aktivitas ekonomi tersebut belum tercatat secara optimal dalam sistem pajak daerah.

Pemerintah daerah perlu mengembangkan kebijakan fiskal yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi digital. Melalui penyesuaian klasifikasi objek pajak hiburan serta memperkuat sistem pendataan usaha wisata visual, tren pariwisata berbasis spot foto tidak hanya menjadi fenomena budaya digital, tetapi juga dapat berkontribusi secara nyata terhadap penguatan kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Oleh: Daniel Sinaga
Program Studi Akuntansi Sektor Publik, Politeknik Keuangan Negara STAN
Email: daniel.79sinaga@gmail.com

Baca Juga: