Pastikan Layanan Publik Sesuai Standar, Ombudsman RI Kunjungi Polresta Malang Kota

Pastikan Layang Publik Sesuai Standar, Ombudsman RI Kunjungi Polresta Malang Kota, Selasa (30/07/2024)
Pastikan Layang Publik Sesuai Standar, Ombudsman RI Kunjungi Polresta Malang Kota, Selasa (30/07/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pastikan Layanan publik sesuai standar, di Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, mengunjungi Polresta Malang Kota Selasa (30/07/2024). Kunjungan tim Ombudsman untuk melalukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.

Tim Ombudsman didampingi Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto beserta jajaran sekaligus memberikan pemaparan dan wawancara terkait pelayanan yang diberikan ke masyarakat.

Tim Ombudsman RI juga meninjau langsung perkantoran pelayaan publik di Mapolresta Malang Kota serta di Jalan Dokter Wahidin, Kecamatan Klojen Kota Malang. Penilaian tampak dilakukan secara mendetail di setiap ruangan.

Tim Ombudsman RI saat melakukan penilaian di layanan SKCK Polresta Malang Kota
Tim Ombudsman RI saat melakukan penilaian di layanan SKCK Polresta Malang Kota

Seperti yang dilakukan salah satu tim yang melihat fasilitas ruangan kamar mandi khusus yang digunakan oleh disabilitas. Serta fasilitas jalan yang diperuntukkan di ruangan Pelayanan Terpadu.

“Kami berkunjung sebagai tim penilai terhadap kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, salah satunya di lembaga yakni di Polresta Malang,” ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Ahmad Khoiruddin.

Selanjutnya juga menyaksikan alur proses pelayanan yang disiapkan di sana. Seperti mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Perizinan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), konseling dan pengaduan.

Beberapa layanan publik di Polresta Malang Kota dikunjungi tim Ombudsman RI
Beberapa layanan publik di Polresta Malang Kota dikunjungi tim Ombudsman RI

“Yang kita nilai yaitu produk administrasinya. Untuk SPKT ada 2 produk administrasi, yaitu produk terkait dengan tanda lapor dan kehilangan, kalau di Intelkam itu terkait dengan SKCK dan juga izin keramaian. Kalau di Satpas itu kita nilai perizinan SIM B1 dan B2,” imbuh Ahmad Khoiruddin.

Dalam penilaian itu untuk memastikan masing-masing unit sudah melakukan standar pelayanan publiknya. Mulai dari persyaratan, sistem prosedur, hingga diinformasikan secara elektronik dan non-elektronik oleh masing-masing unitnya.

Sebab hal tersebut telah diatur dan diwajibkan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk menginformasikan kepada masyarakat melalui elektronik dan non-elektronik. Kemudian tim juga melakukan wawancara langsung kepada masyarakat yang telah menggunakan layanan di Polresta Malang Kota.

Wawancara dilakukan kepada 18 responden. “Gimana sih masyarakat menilai di SPKT, Intelkam dan di Satpas ini seperti apakah menilai pelayanan,” tambah Ahmad Khoiruddin usai melakukan penilaian.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Ahmad Khoiruddin memberikan keterangan kepada wartawan
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Ahmad Khoiruddin memberikan keterangan kepada wartawan

Hanya saja seperti apa hasil penilaian dari Tim Ombudsman RI, tapi tidak bisa langsung disampaikan. Sebab nantinya akan dilihat  dengan indikator-indikator yang sudah ditentukan salah satunya adalah indek kepuasan masyarakat.

“Dan ini kita nilai itu tingkat kepolisiannya. Nanti yang kita undang Kapolri dan tim Mabes. Tapi lokusnya di masing-masing karena di Polres seluruh Indonesia,” terang Ahmad Khoiruddin.

Setelah dilakukan penilaian, akan diberikan penghargaan kepada kepolisian Republik Indonesia pada masing-masing daerah. Rencananya akan diumumkan pada bulan November mendatang.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penilaian rutin yang dilakukan oleh Ombudsman RI kepada Polresta dalam rangka pelayanan prima. Memang dari 2021 sampai dengan 2023 Polresta masih tetap meraih predikat pelayanan prima dengan kategori A minus.

“Kita akan berusaha untuk meningkatkan karena pada saat survei Ombudsman RI di tahun 2023 sarana dan prasarana kelompok rentan itu baru jadi dalam tahap renovasi,” ujar pria yang akrab disapa Buher tersebut.

Namun saat ini sarana dan prasaean tersebut sudah dimanfaatkan masyarakat. Bahkan sudah meraih predikat dalam sarana-prsarana ramah kelompok rentan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto

“Termasuk alhamdulillah meraih 5 nominasi di dalam lomba PKRI 2024 KemenPan RB aplikasi Jogo Malang Presisi,” ujar Buher.

Karena itu hingga saat ini pihaknya terus meningkatkan saran dan prasarana tersebut. Terlebih setiap tahunnya melakukan evaluasi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melalui media elektronik dan secara manual.

“Dengan adanya kunjungan dari Ombudsman ini, menjadi evaluasi bagi kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan tentunya, kami terus berusaha meningkatkan pelayanan publik,” pungkasnya. (Lil)