Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan 191 Miliar Serahkan Tambahan Bukti Ke Polda Jatim

Pengacara korban, Dr cristabella avensia SH, MH
Pengacara korban, Dr cristabella avensia SH, MH

SURABAYA (SurabayaPost.id) – M Thoriq, Pelapor kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 20 Miliar menyerahkan bukti tambahan Ke Penyidik Polda Jatim. Penyerahan bukti itu didampingi kuasa hukumnya Cristabella Eventia, SH, MH.

Dalam keterangannya Christabella mengatakan, barang bukti tambahan ini ia serahkan untuk mendukung Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, yang dibuat pada 27 April 2022 lalu.

Thoriq bersama 4 orang lainnya lanjut Christabella melaporkan Pengusaha property di Surabaya TS alias CC atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 20 Miliar.

“Para pelapor tersebut memang menitipkan uang cash Rp 20 miliar kepada CC yang sudah dikenal, untuk penukaran valuta asing,”bener Chistabella.

Namun kata dia, dengan alasan menunggu rate dollar yang lebih profitable, terlapor rupanya menyimpan sementara uang Rp 20 miliar ini dalam bentuk giro dengan jangka waktu pengambilan satu bulan.

“Tetapi faktanya, setelah dicairkan, uang tersebut tidak kunjung ditukarkan valas sebagaimana mestinya. Uang Rp 20 miliar ini, malah digunakan terlapor untuk kepentingan pribadinya,”kata dia.

Menurutnya, hingga sampai laporan polisi di Polda Jatim dibuat, CC tidak menunjukkan itikad baik dan valas yang dimaksudkan peruntukkan sejak semula untuk ditukar bentuk dollar US, tidak ada. “Bahkan uang rupiah pun juga tidak ada,” ujar dia lagi.

Selain itu menurut Christabella, CC juga dilaporkan kasus penipuan dengan modus hutang. Kerugian kali ini lebih besar. Mencapai Rp 191, 7 miliar.

“Yang ini modusnya hutang dengan janji enam bulan akan dikembalikan. Nyatanya, hingga dua tahun tak dibayar,” ungkap Cristabella.

Dalam kasus ini, Pemilik Law Firm Dr Cristabella Eventia, SH, MH and Partners, Subco Spazio Suites, 525 A, Jalan Mayjen Yono Soewono Kav 3, Surabaya ini mengaku tidak hanya melapor ke Polda Jatim, namun juga ke Polda Sumbar.

“Untuk penegakan hukum secara berkeadilan bagi semua pihak, khusus bagi para korban janji manis terlapor,” terangnya.

Korban CC lainnya dimungkinkan akan bermunculan, terutama para pembeli ruko Royal Palace, Larangan, Sidoarjo dan Perumahan St. Janice, Kedungturi, Sidoarjo, yang batal membeli akibat ruko atau rumah bertahun – tahun tidak dibangun.

Dipaparkan Cristabella, laporan di Polda Jatim dan Polda Sumbar, juga untuk menepis paradigma masyarakat tentang hukum yang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. “Perkaranya sudah jelas,” tukasnya.

Dijelaskan Christabella, CC dikenal memiliki gedung klasik di Surabaya serta dikenal sebagai partner kerjasama pihak Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dalam pengelolaan “Student Centre UNESA” di Lakarsantri, Surabaya.@ (Jun/Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.