Pembunuh Wanita di Losmen Windu Kentjono Malang Terungkap, Tim Gabungan Polresta Ringkus Pacar Korban

Inilah barang bukti yang berhasil diamankan
Inilah barang bukti yang berhasil diamankan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
  • Pasal 365 Ayat 3 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian)
  • Pasal 351 Ayat 3 KUHP (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian) dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif lengkap pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, mayat korban ditemukan Senin dini hari (16/6/2025). Saksi yakni penjaga losmen curiga karena pria yang masuk bersama korban pada Minggu malam tak kunjung kembali usai berpamitan membeli makanan.

Saat kamar diperiksa, korban ditemukan tergeletak di atas kasur dalam posisi telentang dan tubuh tertutup kain seprai. Tak ditemukan identitas korban di lokasi. Polisi yang datang melakukan olah TKP dan membawa jasad ke rumah sakit untuk diautopsi. Dari sinilah proses identifikasi dan penelusuran pelaku dimulai hingga akhirnya mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Dengan penangkapan pelaku, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan percaya diri terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus kejahatan. Polresta Malang Kota akan terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. (lil).

Baca Juga:

  • Polresta Malang Kota Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III 2025, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
  • Polresta Malang Kota Tetapkan 17 Tersangka Perusakan Saat Unjuk Rasa, Aksi Anarkis Berujung Ancaman Berat
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk Komplotan Perampok Nasabah Bank, Gasak Ratusan Juta dari Korban
  • Polresta Malang Kota Gandeng Awak Media Jadi Garda Terdepan Jaga Kondusivitas Kota Malang