Pemkot Malang dan Polresta Gelar Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas

Pemkot Malang dan Polresta Gelar Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas, Rabu 23 Juli 2025.
Pemkot Malang dan Polresta Gelar Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas, Rabu 23 Juli 2025.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Polresta Malang Kota, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) menggelar operasi sadar keselamatan dan ketertiban lalu lintas serta angkutan jalan di Jalan Raya Langsep, Rabu (23/7/2025).

Operasi ini menyasar kendaraan yang tergolong ODOL (Over Dimension Over Load) dan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menjamin keselamatan berlalu lintas sekaligus menjaga kelancaran distribusi barang. “Yang pertama, kita untuk keselamatan lalu lintas dari Polresta juga melakukan tindakan-tindakan. Kemudian dari angkutan barang oleh Dishub, dan untuk TPID mengecek jalur angkutan barang perekonomian seperti apa,” ujar Wahyu.

Walikota Malang, Wahyu Hidayat memantau langsung pelaksanaan operasi gabungan sadar keselamatan dan ketertiban lalu lintas
Walikota Malang, Wahyu Hidayat memantau langsung pelaksanaan operasi gabungan sadar keselamatan dan ketertiban lalu lintas

Dalam operasi tersebut, Dishub mencatat sebanyak 35 kendaraan ditilang karena tidak membawa kelengkapan dokumen seperti STNK, SIM, maupun tidak memenuhi uji KIR. “Banyak pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat seperti STNK, SIM, dan hanya membawa KTP saja,” tambah Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.

Widjaja mengatakan bahwa kendaraan ODOL selain merusak jalan juga berkontribusi terhadap fluktuasi harga barang. Biaya operasional yang lebih murah pada kendaraan ODOL, menurutnya, bisa memberi tekanan pada sistem harga dan mempengaruhi inflasi maupun deflasi.

Salah satu pengendara, Muhammad Faiz, mengaku surat kendaraan yang dibawanya lengkap, namun tetap terjaring tilang karena kendaraannya belum uji KIR. Ia berharap ada kebijakan khusus bagi pengemudi kecil agar tidak mengganggu roda perekonomian. “Saya berharap ada kebijakan terhadap pengemudi kecil seperti saya agar tidak menghambat perekonomian juga,” tutupnya.

Sebanyak 35 kendaraan ditilang karena tidak membawa kelengkapan dokumen seperti STNK, SIM, maupun tidak memenuhi uji KIR
Sebanyak 35 kendaraan ditilang karena tidak membawa kelengkapan dokumen seperti STNK, SIM, maupun tidak memenuhi uji KIR

Dengan demikian, operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas di Kota Malang, serta menjaga kelancaran distribusi barang dan stabilitas harga. Sinergi antarinstansi ini menunjukkan komitmen Pemkot Malang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (lil).

Baca Juga:

  • Viralnya Toko Miras Sari Jaya 25: Pemkot Malang Telusuri Izin dan Evaluasi Ketat
  • DPRD Kota Malang Tekankan Kajian Komprehensif untuk Pembentukan Dinas Baru di Pemkot Malang
  • Polwan Polresta Malang Kota Raih Juara 2 Lomba Menembak Kapolda Jatim Cup 2025
  • Penegakan Perda Minol di Kota Malang: Langkah Tegas Wali Kota dan DPRD