Pemkot Malang Gencar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Berbagai Unsur Masyarakat

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono memberikan sambutan dalam sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam rangka gempur peredaran rokok ilegal. (Sumber Diskominfo).
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono memberikan sambutan dalam sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam rangka gempur peredaran rokok ilegal. (Sumber Diskominfo).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam rangka gempur peredaran rokok ilegal di Hotel Pelangi, Kota Malang, Senin (30/6/2025).

Sosialisasi ini diikuti oleh peserta dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Karang Taruna, dan perwakilan lembaga di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa sosialisasi tahun 2025 ini menitikberatkan pada upaya pemberantasan rokok ilegal. “Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini fokus utama kita adalah menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Polresta Malang Kota, dan Kejaksaan Negeri,” ujarnya.

Pemkot Malang Gencar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Berbagai Unsur Masyarakat, Senin 30 Juni 2025. (Sumber Diskominfo).
Pemkot Malang Gencar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Berbagai Unsur Masyarakat, Senin 30 Juni 2025. (Sumber Diskominfo).

Heru menambahkan bahwa sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan pengetahuan dan informasi tentang ketentuan cukai, tetapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif melakukan deteksi dini terhadap peredaran rokok ilegal. “Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai lokasi yang menjadi potensi peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Dalam sosialisasi ini, Heru juga menekankan pentingnya peran KIM dan Karang Taruna dalam memperluas jangkauan sosialisasi. “KIM memiliki jaringan komunikasi yang luas di masyarakat, sementara Karang Taruna kami libatkan karena data menunjukkan bahwa konsumen rokok ilegal mayoritas adalah kalangan muda, yang secara ekonomi cenderung memilih rokok murah dengan merek yang mirip rokok legal,” tambahnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, antara lain dari Satpol PP Kota Malang, DPRD Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Para narasumber secara gamblang memberikan penjelasan terkait aspek hukum, tata kelola cukai, serta mekanisme penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Pose bersama disela sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal. (ist).
Pose bersama disela sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal. (ist).

Heru mengungkapkan bahwa produksi rokok ilegal di wilayah Kota Malang tidak sebesar daerah lain, namun peredarannya justru semakin masif, terutama melalui jalur online yang marak. “Ini menjadi tantangan bagi kami bagaimana mendeteksi potensi-potensi tersebut. Jika pengiriman sulit dideteksi, maka yang kita fokuskan adalah lokasi transaksi yang terjadi secara langsung,” paparnya.

Dengan kolaborasi lintas instansi dan partisipasi aktif masyarakat, Pemerintah Kota Malang optimistis peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. Satpol PP Kota Malang akan terus melakukan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal, serta bekerja sama dengan Bea Cukai untuk memberikan sanksi dan denda kepada pelaku peredaran rokok ilegal.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan sosial, barang bukti rokok ilegal yang berhasil kami sita akan dimusnahkan pada akhir tahun,” ujar Heru.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Malang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan kondusif bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. (ADV).

Baca Juga:

  • Pemkot Malang dan Tugu Tirta Pecahkan Rekor MURI dengan Anjungan Air Siap Minum di Porprov IX Jatim 2025
  • Pemkot Malang Bakal Tetapkan Teknologi Pertanian, Begini Kata Walikota Wahyu Hidayat
  • Pemkot Malang Mutasi 94 Jabatan ASN, Begini Penjelasan Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Wakil Walikota Ali Muthohirin Tegaskan, ASN Pemkot Malang Dilarang Bawa Mobil Dinas Buat Mudik