MALANG (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berjanji akan mempermudah tiga perizinan bagi pelaku usaha mikro. Itu diberikan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Malang.
Ketiga perizinan itu akan dikeluarkan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. Di antara tiga perizinan itu meliputi Sertifikasi Halal, Merek, dan Uji Nutrisi bagi pelaku usaha mikro di wilayah Kota Malang.
Secara terpisah, Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji, turut memberikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut. “Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam rangka menggerakkan UMKM di Kota Malang, yaitu dengan memberikan kemudahan perizinan agar UMKM kita semakin produktif,” tuturnya.
Terlebih, lanjutnya, dimasa pandemi seperti sekarang ini, pelaku UMKM membutuhkan support paling besar dari Pemerintah Daerah agar usaha mereka dapat terus berkembang.
Kinerja Diskopindag Kota Malang beserta perangkatnya turut menjadi perhatian orang nomor satu di Kota Malang tersebut. “Kedepan, saya berharap Diskopindag dapat terus meningkatkan komitmen guna mendorong pelaku usaha mikro di Kota Malang dengan memberikan fasilitasi sesuai kebutuhan para pelaku UMKM,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, Muhamad Sailendra ST, MM., mengungkapkan tanggapannya terkait fasilitasi kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah.
“Kegiatan fasilitasi untuk uji nutrisi, sertifikasi halal, dan merek ini harapannya produk mereka tersertifikasi. Ini untuk membantu pemasaran produk mereka. Kalau sudah tersertifikasi paling tidak masyarakat itu percaya, konsumen percaya. Sehingga harapannya, pemasaran mereka itu meningkat, produktivitas mereka meningkat, dan bisa meningkatkan pendapatan usaha mikro itu,” pungkas Sailendra. (Lil)
Leave a Reply