
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komisi C DPRD Kota Malang menggelar audiensi untuk menerima keluhan paguyuban Perum Sigura Gura Residence Malang yang mengungkap jeritan warga di gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (26/6/2025). Warga mengeluhkan polemik di Sigura Gura Residence yang tak kunjung usai, yaitu fasum yang disulap menjadi rumah hunian dan dijual, sehingga berdampak banjir saat hujan deras turun.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M Anas Muttaqin, menyampaikan bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah lama terjadi dan telah dilaporkan ke Pemkot Malang melalui DPUPR-PKP Kota Malang. Namun, rekomendasi untuk membongkar rumah hunian yang berdiri di atas fasum belum dilaksanakan.
“Ini sebenarnya masalah lama, terkait penyalahgunaan fasum yang harusnya jadi mushola dan saluran air, tapi dijual menjadi rumah hunian. Sehingga berdampak banjir di sana,” ungkap Anas.
Menurutnya, dahulu warga sudah mengeluhkan kondisi ini ke Komisi C DPRD Kota Malang. Hasilnya, muncul rekomendasi bahwa rumah hunian tersebut harus dibongkar dan dikembalikan ke fungsinya sebagai fasum. Namun hingga kini, rekomendasi itu tak dilaksanakan.
“Jadi kami akan mendesak Pemkot Malang untuk benar benar menegakkan Perda PSU, dengan mengembalikan fungsi fasum di perumahan Sigura Gura Residence ini. Tentu ini juga pesan kepada pengembang lain agar tak main main dengan fasum,” tegasnya.