Penyerahan PSU Perum Sigura Gura Residence Tak Kunjung Selesai, Komisi C DPRD Kota Malang Turun Tangan

Komisi C DPRD Kota Malang audiensi untuk menerima keluhan paguyuban Perum Sigura Gura Residence Malang yang mengungkap jeritan warga pada Kamis 26 Juni 2025. (ist).
Komisi C DPRD Kota Malang audiensi untuk menerima keluhan paguyuban Perum Sigura Gura Residence Malang yang mengungkap jeritan warga pada Kamis 26 Juni 2025. (ist).

Anas menyebut banyak perumahan di Kota Malang yang PSU-nya belum diserahkan kepada Pemkot Malang. Padahal developer wajib menyerahkan PSU ke pemerintah agar jika ada persoalan infrastruktur pada fasum, bisa ditangani menggunakan APBD pemda.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menambahkan bahwa penegakan Perda PSU di Kota Malang masih mandul. “Ini permasalahan lama, tapi belum clear. Padahal sudah disidak DPRD bahkan Wali Kota sampai ada rekom pembongkaran rumah di fasum itu. Tapi sampai sekarang tak dilakukan. Artinya ini penegakan Perdanya mandul,” ucap Dito.

Dito berharap Satpol PP Kota Malang berani bertindak untuk menegakkan Perda PSU di Perum Sigura Gura Residence yang terjadi penyalahgunaan fasum. Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, mendorong Pemkot Malang untuk membentuk Satgas Penyerahan PSU dengan melibatkan aparat penegak hukum.

“Kalau begini terus ya gak akan selesai sampai kapanpun,” ujarnya.

Ketua Paguyuban Warga Perum Sigura Gura Residence, Wiyono, berharap proses penyerahan PSU perumahan tersebut bisa segera selesai dan fasum yang dibangun rumah hunian itu dikembalikan seperti fungsinya. “Karena kami gak tau apakah musim hujan depan masih bisa bertahan dari banjir,” tandasnya.

Dengan demikian, Komisi C DPRD Kota Malang akan terus mendorong penegakan Perda PSU di Kota Malang dan mengawal proses penyerahan PSU di Perum Sigura Gura Residence hingga tuntas. (lil).

Baca Juga: