Percepat Pemanfaatan Aset Rampasan, KPK Hibahkan 10 Tanah dan Bangunan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang Senilai Rp15,6 Miliar

Percepat Pemanfaatan Aset Rampasan, KPK Hibahkan 10 Tanah dan Bangunan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang Senilai Rp15,6 Miliar
Percepat Pemanfaatan Aset Rampasan, KPK Hibahkan 10 Tanah dan Bangunan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang Senilai Rp15,6 Miliar

Pemkot Surabaya Terima Aset Senilai Rp11,75 Miliar

Pemkot Surabaya menerima langsung pemindahtanganan BMN melalui mekanisme hibah dari KPK berupa delapan (8) unit tanah dan/atau bangunan yang berada di Kota Surabaya dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp11.756.311.000. Eksekusi atas barang rampasan ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur.

Perkara tersebut telah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016, dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Adapun rinciannya, Pemkot Surabaya menerima tujuh unit apartemen/rumah susun dengan total luas keseluruhan 637 m² bernilai Rp8.347.991.000; dan satu (1) bidang tanah dan/atau bangunan dengan total luas 522 m² senilai Rp3.408.320.000. Adapun persetujuan hibah BMN kepada Pemkot Surabaya ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turut mengapresiasi langkah KPK dalam mendorong pemanfaatan barang rampasan negara kepada pemerintah daerah. Ia pun mengungkapkan bahwa aset berupa tanah dan bangunan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk membentuk koperasi yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota Surabaya yang lebih masif.

Eri juga memastikan, aset hibah melalui pemindahtanganan BMN dari KPK akan dikelola dengan baik untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya di Kota Surabaya. “Karena ini adalah barang milik negara, maka kita kembalikan ke negara, dan kita manfaatkan untuk kepentingan rakyat,” pungkas Eri.

Baca Juga:

  • Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi
  • Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim, KPK Periksa 7 Saksi di Kantor BPKP Jatim 
  • KPK Dikabarkan Bakal Periksa Mantan Anggota DPRD Jatim “GHS” Pekan Depan
  • Hari Ketiga di Malang, KPK Kembali Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jatim
  • KPK Datang, Grib Jaya Beraksi Dukung KPK Berantas Korupsi di Malang Raya
  • KPK Kembali Periksa 14 Pokmas Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim
  • Breaking News, KPK Periksa Beberapa Pokmas di Kota Malang
  • Tim Penyidik KPK Geledah Pemprov Jatim, Sita Sejumlah Dokumen dan BBE  
  • KPK Melakukan Penggeledahan di Pemprov Jatim Terkait Perkara  Dana Hibah 
  • Pengembangan Perkara Dana Hibah Provinsi Jatim, Penyidik KPK Tetapkan  21 Tersangka Anyar