Percepat Pemanfaatan Aset Rampasan, KPK Hibahkan 10 Tanah dan Bangunan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang Senilai Rp15,6 Miliar

Percepat Pemanfaatan Aset Rampasan, KPK Hibahkan 10 Tanah dan Bangunan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang Senilai Rp15,6 Miliar
Percepat Pemanfaatan Aset Rampasan, KPK Hibahkan 10 Tanah dan Bangunan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang Senilai Rp15,6 Miliar

Desa Ladungsari Kab. Malang Terima Aset Rp3,91 Miliar

Melalui Pemkab Malang, Desa Landungsari menerima langsung hibah aset rampasan negara berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur seluas 3852 m² dengan nilai sebesar Rp3.911.370.000, guna menunjang pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Aset rampasan tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Gusmin Tuarita, mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat, yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 dengan amar putusan a quo.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Malang, H.M Sanusi, pun menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk mengembangkan aset hibah agar terkelola dengan optimal oleh Pemerintah Desa Landungsari, khususnya dalam mendukung sektor pertanian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga pengelolaan lahan dapat diakselerasi melalui kolaborasi dengan kelompok tani pada desa setempat.

“Aset hibah dari KPK ini tentunya harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara langsung pada sektor pertanian di Desa Ladungsari, serta dapat memberikan kontribusi yang lebih luas dan mandiri dengan mengelola aset BMN secara transparan, profesional, dan berkelanjutan,” tutup Sanusi. (**).

Baca Juga:

  • Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi
  • Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim, KPK Periksa 7 Saksi di Kantor BPKP Jatim 
  • KPK Dikabarkan Bakal Periksa Mantan Anggota DPRD Jatim “GHS” Pekan Depan
  • Hari Ketiga di Malang, KPK Kembali Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jatim
  • KPK Datang, Grib Jaya Beraksi Dukung KPK Berantas Korupsi di Malang Raya
  • KPK Kembali Periksa 14 Pokmas Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim
  • Breaking News, KPK Periksa Beberapa Pokmas di Kota Malang
  • Tim Penyidik KPK Geledah Pemprov Jatim, Sita Sejumlah Dokumen dan BBE  
  • KPK Melakukan Penggeledahan di Pemprov Jatim Terkait Perkara  Dana Hibah 
  • Pengembangan Perkara Dana Hibah Provinsi Jatim, Penyidik KPK Tetapkan  21 Tersangka Anyar