Perkaranya Dihentikan “Apeng” Warga Asal Malang Ajukan Praperadilan di PN Surabaya

Gunadi Handoko mendampingi kliennya, Tonny 'Apeng' Hendrawan saat menggelar konferensi pers terkait gugatan praperadilan, Rabu (30/04/2025) malam.
Gunadi Handoko mendampingi kliennya, Tonny 'Apeng' Hendrawan saat menggelar konferensi pers terkait gugatan praperadilan, Rabu (30/04/2025) malam.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng, warga Kota Malang, Jawa Timur, melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, S.H., M.M., M.Hum mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengajuan permohonan tersebut sudah tercatat dengan Nomor Register Online PN SBY-6811822404001. Pengajuan ini dilakukan untuk menguji keabsahan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Permohonan ini ditujukan ke Polrestabes Surabaya karena menerbitkan SP3 dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya.

“Kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya hari ini tanggal 30 April 2025,” ujar Gunadi Handoko saat menggelar konferensi pers bersama kliennya, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, praperadilan diajukan karena Polrestabes Surabaya menerbitkan SP3 dalam kasus penipuan dan penggelapan serta keterangan palsu dalam akta otentik dengan terlapor Chandra Hermato dkk yang dilaporkan pada 9 Mei 2021 lalu.

“Permohonan praperadilan kami ajukan, karena adanya SP3 dari Polrestabes Surabaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta keterangan palsu dalam akta otentik yang dilaporkan klien kami,” kata advokat senior yang berkantor di Jalan Semeru, Klojen Kota Malang tersebut.

Baca Juga:

  • Atlet Atletik Kota Malang Tampil Mengagumkan, Sabet 3 Medali Emas di Porprov Jatim 2025
  • Kuasa Hukum Tersangka Ungkap Kronologi Kejadian Penusukan, Begini Penjelasannya
  • Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut
  • Bupati Gresik Nobatkan Petrokimia Gresik Sebagai Perusahaan Komitmen Proklim