MALANG (SurabayaPost.id) – Tim penasehat hukum mantan Direktur Polinema, Awan Setiawan, membacakan pledoi dan meminta agar kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan milik Polinema Malang. Pledoi tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat(13/3/2026).
Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim hukum Awan dari Kantor Edan Law menerangkan proses pengadaan tanah seluas 7.104 meter persegi oleh Polinema termasuk kategori pengadaan tanah skala kecil yang sah secara regulasi.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang memperbolehkan pengadaan tanah dengan luasan di bawah lima hektare dapat dilakukan melalui pembelian langsung dengan mengedepankan musyawarah untuk menentukan nilai ganti rugi.

“Pengadaan tanah dengan luasan di bawah satu hektare tidak terdapat kewajiban menggunakan penilai independen (appraisal). Pendapat ini diperkuat oleh keterangan ahli hukum administrasi negara serta ahli hukum agraria yang dihadirkan di persidangan,” kata Sumardhan, SH, MH, ketua tim penasehat hukum Awan.
Keabsahan transaksi jual beli tanah tersebut telah diperkuat melalui sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Malang, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, dan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Putusan itu menyatakan bila Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Polinema dan pemilik tanah sah. Tim kuasa hukum juga menilai unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti secara nyata sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Lahan yang dibeli telah tercatat sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) Polinema dengan status konstruksi dalam pengerjaan serta telah dikuasai secara fisik untuk pengembangan sarana pendidikan. Ahli tata ruang menilai lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif hingga 60-80 persen.
Dalam pledoi, tegas Sumardhan, juga dinyatakan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara tersebut. “Saksi dari Polinema yang dihadirkan JPU dalam persidangan nyatanya tidak menemukan adanya aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima klien kami maupun panitia pengadaan,” urainya.

Berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut, Sumardhan dan tim kuasa hukum yang dipimpinnya memohon kepada majelis hakim, menyatakan terdakwa Awan Setiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan demikian, kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Awan Setiawan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum, memulihkan harkat serta martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tandasnya. (lil).
