MALANGKOTA (Surabayapost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A kembali melakukan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Joyo Raharjo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (20/11/2025). Rumah yang memiliki nilai sekitar Rp 1,3 miliar ini harus ditinggalkan oleh penghuninya setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku.
Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, SH, MH, menjelaskan bahwa eksekusi pengosongan rumah ini berdasarkan permintaan Riyanti Dyah Palupi, warga Lumajang yang membeli rumah tersebut dari Jaelani, pemilik rumah sebelumnya. “Permohonan eksekusi ini sudah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan telah inkrah, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan,” tegas Ramli.

Dalam pelaksanaan eksekusi, pihak PN Malang memastikan bahwa rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong. “Alhamdulillah, termohon kooperatif dan meninggalkan objek secara baik-baik. Saat petugas datang, bangunan sudah kosong,” ujarnya. Hal ini menunjukkan kesediaan penghuni untuk mematuhi keputusan hukum yang telah ditetapkan.
Pantauan di lokasi, usai penetapan Ketua PN Malang dibacakan juru sita, Dany Kurniawan Pambudi, SH, panitera PN Malang dan tim memasuki rumah yang menjadi objek sengketa untuk melakukan pengecekan.

Berdasarkan informasi dari tim kuasa hukum pemohon eksekusi dari MSA & Partner’s Law Firm, perkara ini bermula dari jual beli rumah antara almarhum Jaelani dengan Riyanti Dyah Palupi pada tahun 2017. Proses jual beli dilakukan secara sah di hadapan notaris Beni Bosu dan tidak memerlukan persetujuan ahli waris.
Ferdyan Tactona Grandis, SH, CPLi, dan Asadian Iriantika Wijanarko, SH, MH, CPLi dari MSA & Partner’s Law Firm, menjelaskan bahwa setelah sertifikat terbit atas nama Riyanti, para ahli waris almarhum Jaelani merasa masih memiliki hak atas objek tersebut dan menggugat Riyanti ke pengadilan. Perkara ini berjalan panjang hingga melewati proses di PN Malang, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung.

“Seluruh putusan dengan tegas menyatakan bahwa jual beli dan sertifikat atas nama klien kami adalah sah,” tambah Asadian. Sebelum proses eksekusi pengosongan dilakukan, ahli waris Jaelani sempat mengajukan gugatan ke PTUN terkait peninjauan kembali penerbitan SK perubahan nama sertifikat. Namun, hal ini tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi ini menjadi contoh bahwa proses hukum di Indonesia dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta menunjukkan komitmen aparat hukum dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (lil).
