Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 15,8 Kg Ganja dan 361 Gram Sabu di Januari 2026

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 15,8 Kg Ganja dan 361 Gram Sabu di Januari 2026. (ist).
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 15,8 Kg Ganja dan 361 Gram Sabu di Januari 2026. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 31 kasus narkoba dengan mengamankan 36 orang tersangka dan barang bukti besar yang berpotensi merusak ribuan jiwa.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Malang Raya.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 15,8 Kg Ganja dan 361 Gram Sabu di Januari 2026. (ist).
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 15,8 Kg Ganja dan 361 Gram Sabu di Januari 2026. (ist).

Dalam konferensi pers, Kombes Pol Putu Kholis menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, dan 4 butir ekstasi. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika di Kota Malang,” tegas Kombes Pol Putu Kholis, Jumat (30/1/2026).

Tiga kasus menonjol yang diungkapkan Polresta Malang Kota antara lain pengungkapan sabu 149 gram, ganja 1,7 Kg, dan pengungkapan besar ganja lebih dari 13 kilogram disertai sabu. Polresta Malang Kota akan mengupayakan rehabilitasi bagi warga yang menjadi korban narkoba dan meningkatkan program edukatif untuk memutus rantai permintaan narkotika. (lil).

Baca Juga:

  • Pedang Pora Sambut Kapolresta Malang Kota Baru: ‘Saya Akan Merangkul Semua Elemen Komunitas’
  • Kombes Pol Putu Kholis Aryana Resmi Jabat Kapolresta Malang Kota: “Saya Ingin Polresta Malang Kota Jadi Institusi yang Terbuka dan Menghormati HAM”
  • Kombes Pol Putu Kholis Aryana Pimpin Polresta Malang Kota: 4 Fokus Utama Ini Jadi Prioritas
  • Kombes Pol Putu Kholis Aryana Resmi Jabat Kapolresta Malang Kota, Tantangan Baru Menanti