Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba, 137 Tersangka Diamankan

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba, 137 Tersangka Diamankan
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba, 137 Tersangka Diamankan

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota melalui Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kota Malang. Dalam kurun waktu 6 bulan, sebanyak 137 tersangka narkoba dan pengguna obat-obatan keras berbahaya berhasil diamankan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan bahwa pihaknya bersyukur atas keberhasilan ini.

“Kami berhasil mengungkap sebanyak 111 kasus penyalahgunaan narkotika, dengan rincian 108 kasus narkotika dan 3 kasus obat-obatan keras berbahaya,” ujar Kombes Nanang Haryono saat merilis hasil ungkap, Kamis (26/06/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Nanang, berupa sabu sebanyak 1317,145 gram, ganja 606,4 gram, ineks 2245 butir, dan dobel L sebanyak 29338 butir. “Kami juga berhasil mengidentifikasi beberapa tersangka yang mengedarkan ganja sintetis kepada mahasiswa di Kota Malang,” tambah Kapolresta.

Menurutnya, tersangka menggunakan berbagai cara untuk mengedarkan narkoba, termasuk melalui jaringan online dan offline. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di Kota Malang,” kata Kapolresta.

Baca Juga:

  • Polresta Malang Kota Pastikan Proses Kasus Pelecehan Dokter AY Sesuai Prosedur Hukum
  • Polresta Malang Kota Terima Kunjungan Tim RBP Mabes Polri untuk Tinjau Inovasi Layanan Publik
  • Pencuri Mobil dan HP di Kota Malang Ditangkap, Ternyata Teman Sendiri
  • Polresta Malang Kota Ungkap Tiga Kasus Pencurian, 4 Tersangka Ditangkap