Praktisi Hukum Kembali Kritisi RKUHAP, Prof Tongat Kupas Asas Diferensiasi Fungsional dan “Polisi Justisi”di KUHAP Baru

Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum memberikan keterangan kepada wartawan
Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum memberikan keterangan kepada wartawan

Menurutnya, koordinasi yang terlalu dalam berpotensi menjadi bentuk intervensi kejaksaan terhadap proses penyidikan kepolisian. Di sisi lain, hal ini juga bisa mereduksi independensi dan kewenangan penyidik sebagai organ yang seharusnya menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara otonom.

Dalam sesi akhir diskusi, Prof. Tongat menyinggung tentang pengawasan horizontal antar lembaga penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP.

Ia menegaskan bahwa sesuai KUHAP saat ini, Tidak ada kewenangan langsung bagi kejaksaan untuk ikut dalam proses pemeriksaan, dan hubungan antar kedua institusi dibatasi pada koordinasi fungsional semata.

“Ketidakjelasan batas kewenangan seperti ini bisa memicu ketidakpastian hukum dan membuka ruang akumulasi kekuasaan dalam satu tangan. Seperti kata Lord Acton: power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely,” tegasnya.

Melalui forum ini, Prof. Tongat mengajak semua pihak untuk mengawal pembaruan hukum acara pidana secara kritis dan konstruktif, agar tetap menjaga asas diferensiasi fungsional, memperkuat pengawasan antar lembaga penegak hukum, dan memastikan tidak ada dominasi institusi tertentu yang mengancam independensi proses peradilan. (**).

Baca Juga:

  • BEM Malang Raya Gandeng BEM Unmer Gelar Seminar Nasional, Urgensi RUU Kejaksaan dan RKUHAP Jadi Pokok Bahasan