
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sengketa hukum antara Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono warga Kota Batu dengan Bank Jatim Cabang Batu terus berlanjut. Senin (28/7/2026), mereka mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang untuk menyerahkan berkas Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK).
Ini dilakukan setelah bank plat merah itu mengajukan PK, setelah kalah atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, dua sertifikat hak milik (SHM) milik Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono dijadikan jaminan kredit oleh debitur Bank Jatim yakni PT AGM. Kini, warga Kota Batu itu mendesak PN Kelas 1A Malang untuk segera mengeksekusi penyerahan aset 2 SHM yang saat ini dikuasai Bank Jatim.
Kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen, Suliono, SH, M.Kn menjelaskan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang tanggal 3 April 2023 yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 10 Juni 2024 serta putusan Mahkamah Agung 19 November 2024, telah memutuskan bahwa Bank Jatim wajib mengembalikan 2 SHM itu kepada pemilik sahnya yakni Galuh dan Ngatemoen, dan telah dilakukan aanmaning/teguran oleh Pengadilan Negeri Malang kepada Bank Jatim pada tanggal 22 Mei 2025 untuk menyerahkan dua SHM tersebut secara sukarela, akan tetapi Bank Jatim belum menaati perintah Pengadilan.
Mahkamah Agung menilai perjanjian kredit antara debitur dan Bank Jatim yang menggunakan 2 SHM milik Galuh dan Ngatemoen tak sesuai prosedur dan melawan hukum. Suliono menegaskan bahwa perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jadi perkara ini sudah inkrah, ada putusan PN Malang yang dikuatkan pengadilan tinggi dan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung,” kata Suliono bersama timnya saat ditemui awak media di PN Kota Malang, Senin (28/7/2025).
Pihaknya mendesak agar segera dilakukan eksekusi penyitaan atas 2 SHM milik kliennya yang hingga saat ini masih dikuasai Bank Jatim. Pihaknya juga mempertanyakan kenapa perintah eksekusi penyitaan tak kunjung diterbitkan.
Kuasa hukum para pemohon eksekusi, Farhan, SH, menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan 2 kali permohonan eksekusi atas aset kliennya. Dikatakan, PN Kelas 1A Malang telah melakukan annmaning atau teguran kepada Bank Jatim agar segera menyerahkan aset itu pada 22 Mei 2025.
“Tapi sampai detik ini Bank Jatim belum menyerahkan 2 aset milik klien kami,” ungkapnya.
Dari informasi yang didapat, Farhan menyampaikan bahwa Bank Jatim saat ini tengah berupaya melakukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim terhadap 2 SHM tersebut.
“Upaya hukum PK itu pada hakikatnya tidak dapat menangguhkan pelaksanaan amar putusan eksekusi sesuai Pasal 66 UU tentang MA. Jadi meski ada upaya PK, eksekusi harus tetap dijalankan karena putusan sudah inkrah sejak 19 November 2024,” paparnya.
“Kami akan ajukan kontramemori atas upaya PK Bank Jatim yang menilai ada kekhikafan hakim. Tentu ini tak berdasar. MA sudah jelas menyatakan tak ada kekeliruan penerapan hukum dalam putusan perkara ini,” imbuhnya

Sementara itu, Humas PN Kelas 1A Malang, Yoedi Anugrah Pratama, SH, MH, menyampaikan bahwa jika perintah eksekusi belum diterbitkan, artinya masih ada upaya hukum yang tengah berlangsung. Kemudian jika ada upaya hukum PK, ia menyebut bahwa hal itu tentunya juga akan diperiksa dulu oleh Mahkamah Agung.
Yoedi menegaskan bahwa eksekusi akan dilakukan jika benar benar tak ada upaya hukum dari pihak pihak yang bersangkutan.
“Kalau tidak ada upaya hukum lagi, maka akan dilakukan penetapan eksekusi. Proseduralnya tetap nanti tetap ada permohonan, annmaning dan lainnya,” urainya.
“Silahkan ajukan permohonan eksekusi atas putusan yang sudah ada. Nanti akan ditelaah,” tandasnya. (lil).