MALANG (SurabayaPost.id) – Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan Tematik dilakukan Tim Satgas Wilayah III Korsupgah KPK RI di Ruang Sidang Balaikota Malang Senin (20/9/2021).
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji hadir secara resmi pada kegiatan tersebut. Tampak hadir pula Direktur Koordinasi Supervisi III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, Kepala Satuan Tugas Wilayah III Korsupgah KPK RI Edi Suryanto, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST, MT.
Wali Kota Sutiaji dalam sambutannya mengatakan pihaknya terus mengupayakan dan menggalakkan kedisiplinan demi komitmen bersama dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hingga September 2021, ia mengungkapkan capaian Kota Malang terhadap nilai isian indikator penilaian yang sudah terverifikasi oleh PIC KPK adalah 91,0% sedangkan indikator penilaian yang terisi/terjawab oleh Kota Malang adalah 95,4%.
Sementara itu, Kota Malang menduduki peringkat 35 dari 542 Daerah pada lingkup Nasional dan peringkat 3 dari 39 Daerah pada lingkup Provinsi Jawa Timur.
Berbagai upaya dijelaskannya juga telah dilakukan oleh Kota Malang. “Termasuk dalam hal meningkatkan pendapatan daerah, perencanaan pengadaan barang dan jasa juga telah dilakukan berbagai inovasi agar jauh dari potensi tindak korupsi,” jelasnya.
Disisi lain, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan rakor monev ini membahas terkait perkembangan implementasi tata kelola Pemerintah Kota Malang melalui progam Monitoring Center for Prevention.
“Disana ada delapan area yang akan kita lihat, diantaranya bagaimana pengelolaan ASN-nya, bagaimana pengelolaan asetnya, pengadaan barang dan jasanya, bagaimana melaksanakan penganggaran dan perencanaannya. Itu diantaranya, dan itu sedang berproses,” jelas Bahtiar.
Pihak KPK juga memberikan penekanan kepada rekan-rekan yang ada di Kota Malang agar tetap bekerja dengan lebih baik dan menjauh dari potensi perilaku korup terhadap keuangan daerah maupun kewenangan jabatan.
Dari catatan KPK RI, diungkapkan Bahtiar bahwa potensi korup di lingkungan pemerintah, hampir di semua daerah yang sangat potensial korupsi yang pertama yakni tentang tata kelola pengadaan barang dan jasa.
“Yang kedua tentang tentang bagaimana manajemen ASN. Ketiga yang saat ini jarang terlihat yaitu tentang perencaan dan penganggaran, dan yang keempat tentang mengoptimalkan pendapatan daerah. Ini yang sedang kita godok dengan teman-teman di daerah terutama di Kota Malang,” urainya.
Di akhir acara juga dilaksanakan penyerahan 80 Sertifikat Hak Pakai dari kantor BPN Kota Malang kepada Pemerintah Kota Malang yang secara simbolis diterima oleh Walikota Sutiaji. (Lil)
Leave a Reply