Ratusan Tenaga Kebersihan DLH Kota Malang Non ASN Bakal Diajukan Jadi PPPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman Wijaya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman Wijaya

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang berencana untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kebersihan, dengan mengajukan ratusan tenaga kebersihan non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan kebersihan Kota Malang, serta menindaklanjuti instruksi dari Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

“Dari instruksinya Pak Pj, memang DLH termasuk yang diinstruksikan untuk mengawal anggaran perubahan untuk skala prioritas. Salah satunya dengan pengajuan non-ASN ke PPPK nanti,” ujar Rahman, Kamis(18/07/2024).

Rahman menjelaskan saat ini jumlah pegawai di DLH mencapai hampir 1.500 orang, yang terdiri dari sekitar 800 ASN dan lebih dari 600 tenaga non-ASN, termasuk Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

“Sekarang totalnya ada 1480-an orang, hampir 1500. 800-an merupakan ASN dan 600 sekian tenaga non-ASN alias TPOK dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Untuk petugas kebersihan yang purna di 2023-2024 ada 70 an orang,” tambahnya.

Menurut Rahman, kebutuhan akan tenaga kebersihan di Kota Malang semakin meningkat, sementara jumlah tenaga kebersihan yang ada terus berkurang.

“Makanya teman-teman pramu kebersihan tadi juga menyampaikan untuk ada penambahan petugas teknis di lapangan. Memang kondisinya saat ini untuk tenaga kebersihan di Kota Malang banyak sekali yang berkurang,” tambahnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya DLH telah mengajukan kebutuhan ini kepada Sekretaris Daerah Kota Malang untuk mendapatkan tambahan tenaga kebersihan.

“Saat ini, seorang petugas kebersihan harus menangani sekitar 3 kilometer ruas jalan, baik sisi kanan maupun kiri, hanya di ruas jalan arteri, belum termasuk jalan sekunder atau kolektor,” pungkasnya. (*)