Rekonstruksi Pembunuhan Tragis di Losmen Windu Kentjono: Tersangka AK Peragakan 35 Adegan

Tersangka AK dikawal petugas saat rekonstruksi
Tersangka AK dikawal petugas saat rekonstruksi

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kasus kematian tragis perempuan berinisial EMF (29) di Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur memasuki babak baru. Polsek Sukun menggelar rekonstruksi perkara pada Kamis (24/7/2025), dengan menghadirkan tersangka AK (26) untuk memperagakan 35 adegan kejadian.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka memperlihatkan kronologi lengkap di kamar tempat korban ditemukan tak bernyawa. Kanit Reskrim Polsek Sukun AKP Wardi Waluyo mengatakan rekontruksi ini berjalan selama kurang lebih satu jam dengan memperagakan 35 adegan.

Rekonstruksi Pembunuhan Tragis di Losmen Windu Kentjono: Tersangka AK Peragakan 35 Adegan, Kamis (24/7/2025).
Rekonstruksi Pembunuhan Tragis di Losmen Windu Kentjono: Tersangka AK Peragakan 35 Adegan, Kamis (24/7/2025).

“Rekonstruksi berjalan lancar dimulai jam 09.00 tapi selesai jam 10.00 seperempat. Ada 35 adegan yang kita lakukan, untuk saksi-saksi semuanya hadir yang keterlibatannya dan mengetahui peran serta dari tersangka itu sampai terungkap,” kata Wardi.

Wardi menjelaskan, 35 adegan tersebut memperagakan mulai dari kedatangan korban dan tersangka di waktu yang sama. Kemudian, tersangka dan korban menuju resepsionis dan menaruh kendaraannya di parkiran.

“Datang bersama-sama tapi beda kedatangannya pada saat masuk di dalam losmen atau Hotel itu bersamaan karena sudah janjian melalui medsos,” ungkap Wardi.

Tersangka AK dikawal petugas saat rekonstruksi
Tersangka AK dikawal petugas saat rekonstruksi

Kemudian, lanjut Wardi, setelah lama berselang, tersangka keluar losmen sendiri dengan cara tergesa-gesa. Lalu, saksi S yang masih ada hubungan keluarga dengan korban EMF berpapasan dengan tersangka. Saksi S dan suami korban mengecek kondisi korban yang diketahui telah tewas di dalam kamar.

Wardi menjelaskan bahwa suami korban maupun saksi S tidak terlibat dalam kasus ini. “Suami hanya mengantarkan, S dan pelaku tidak kenal. Jadi salah satu saksi yg duduk di depan itu. Total saksi lima, bukan mucikari,” jelasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suudi, menyatakan unsur pidana telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Menurut kami, unsur pembuktian sudah cukup terpenuhi. Tidak ada orang lain di kamar itu dalam jeda waktu kejadian. Beberapa saksi juga melihat potongan-potongan petunjuk yang mengarah kuat kepada tersangka,” kata Suudi.

Rekonstruksi juga menambahkan satu adegan krusial yakni ketika korban mendorong tersangka hingga terjatuh. Adegan itu diduga menjadi pemicu emosi tersangka, yang kemudian membalas dengan tindakan kekerasan fatal.

“Tadi ditambahkan satu adegan saat korban mendorong tersangka. Dari situ emosi tersangka memuncak dan berujung pada tindakan pencekikan hingga korban lemas. Setelah itu, mulut korban disumpal dengan sapu tangan dan ditutup dengan bantal,” lanjut Suudi.

Kanit Reskrim Polsek Sukun AKP Wardi Waluyo memberikan keterangan kepada wartawan usai rekonstruksi
Kanit Reskrim Polsek Sukun AKP Wardi Waluyo memberikan keterangan kepada wartawan usai rekonstruksi

Dengan demikian, kasus pembunuhan tragis ini semakin terang benderang, dan tersangka AK dihadapkan pada hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tekan diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial EMF warga Pakisaji ditemukan tewas di Losmen Windu Kentjono pada Senin (16/6/2025) diduga menjadi korban pembunuhan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan AK warga Wajak, Kabupaten Malang sebagai tersangka kasus ini. (lil).

Baca Juga:

  • Motif Pembunuhan Wanita di Losmen Malang Terungkap, Tersangka Sakit Hati karena Diminta Uang
  • Pembunuh Wanita di Losmen Windu Kentjono Malang Terungkap, Tim Gabungan Polresta Ringkus Pacar Korban