Resahkan Masyarakat, Warung “Kopi Cetol” Gondanglegi ditertibkan Aparat Gabungan

Resahkan Masyarakat, Warung "Kopi Cetol" Gondanglegi ditertibkan Aparat Gabungan, Sabtu 4 Januari 2025. (Dok. Hmsresma)
Resahkan Masyarakat, Warung "Kopi Cetol" Gondanglegi ditertibkan Aparat Gabungan, Sabtu 4 Januari 2025. (Dok. Hmsresma)

MALANG (SurabayaPost id) – Aparat gabungan dari Polres Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Muspika Kecamatan Gondanglegi menggelar razia penertiban di sejumlah warung kopi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (04/01/2025).

Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif di kawasan pasar.

“Penertiban ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat. Kami bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi. Ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban umum,” ujar AKP Ponsen Dadang, Sabtu (04/01/2025).

Operasi ini, kata dia, mengungkap fakta mengejutkan. Aparat menemukan 7 anak perempuan di bawah umur, berusia antara 14 hingga 16 tahun, yang bekerja sebagai pelayan di warung-warung tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki.

“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi,” jelasnya.

Sebagai bagian dari operasi, petugas melakukan tes urine secara acak terhadap para pengunjung dan pekerja. Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh 19 orang yang diperiksa negatif narkoba.

Selain itu, Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung. Peringatan tersebut menegaskan larangan praktik prostitusi, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum. Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal. Jika terjadi pelanggaran lagi, proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Dadang.

AKP Dadang menyebut, sebagai langkah preventif, Polres Malang bersama instansi terkait akan melakukan pemantauan intensif di kawasan Pasar Gondanglegi. Pemeriksaan berkala, termasuk tes urine terhadap pengunjung dan pekerja, direncanakan untuk menekan potensi pelanggaran.

Operasi gabungan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi Pasar Gondanglegi sebagai ruang publik yang aman dan bebas dari aktivitas melanggar hukum.

“Pendekatan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelanggar. Kami berkomitmen menjaga kawasan ini tetap aman dan tertib,” pungkasnya. (**)