
JAKARTA (SurabayaPost.id) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meluncurkan ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ pada Kamis (26/6/2025) di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. Kegiatan ini menandai kesiapan implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026.
Ratusan Klien Pemasyarakatan melakukan aksi bersih-bersih lingkungan di Perkampungan Budaya Betawi, sementara aksi serupa juga serentak dilakukan oleh klien Pemasyarakatan di 94 Bapas seluruh Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial, tetapi juga bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP.

“Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” terang Agus.
Agus juga mengungkapkan bahwa Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus Anak dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Ia berharap Pemasyarakatan dapat mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku Dewasa.
“Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatif juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik di lapas rutan,” tambah Agus.
Prof Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, menyampaikan bahwa aksi bersih-bersih oleh Klien Pemasyarakatan adalah contoh pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya. Ia juga menyebutkan bahwa klien Pemasyarakatan dapat memberikan pandangan dan motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui Aksi Sosial, yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya. (**).