
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang memberikan remisi umum kepada 1.832 narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, kepada perwakilan narapidana.
Remisi umum yang diberikan terdiri dari:
- Remisi Umum (RU) I: 1.791 orang
- Remisi Umum (RU) II: 40 orang, dengan 23 narapidana langsung bebas dan 17 lainnya masih menjalani masa subsider
Penerima remisi umum terdiri dari berbagai jenis pidana, yaitu:
- Pidana Umum: 675 narapidana
- Narkotika: 1.139 kasus
- Tindak Pidana Korupsi: 15 kasus
- TPPU: 2 kasus

Selain remisi umum, Lapas Malang juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 2.107 narapidana. Remisi Dasawarsa diberikan dalam rangka peringatan setiap 10 tahun (dasawarsa) hari Kemerdekaan Indonesia.
- RD I: 2.023 orang
- RD II: 35 orang, dengan 23 narapidana langsung bebas dan 12 orang masih menjalani subsider
- Remisi Dasawarsa Denda: 49 narapidana
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi pengurangan masa pidana maupun kebebasan yang diberikan kepada warga binaan. “Atas nama Pemerintah Kota Malang, saya ingin menyampaikan selamat kepada warga binaan yang telah memperoleh remisi, dengan harapan momen ini menjadi awal untuk menjalani hidup lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menyatakan bahwa remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tapi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang nyata dari para warga binaan,” katanya.
Dengan demikian, diharapkan warga binaan dapat menjadi lebih baik dan produktif selama menjalani masa pidana. (lil)