Selanjutnya, petugas pun melakukan penelusuran dan didapati barang bukti awal berupa ganja seberat 36,2 kilogram di ekspedisi itu. Petugas mengamankan barang bukti tersebut, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan ganja total 166,58 kilogram.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 11 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.