Satreskrim Polresta Malang Kota Akui Lakukan OTT Terhadap Oknum BPN Kabupaten Malang, Barang Bukti Rp 40 Juta

Di kantor inilah, oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang terkena OTT pihak Satreskrim Polresta Malang Kota
Di kantor inilah, oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang terkena OTT pihak Satreskrim Polresta Malang Kota

MALANGKOTA (Surabaya Post.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota akui telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Kantornya di Jalan Terusan Kawi No 10, Gading Kasri, Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin (20/02/2023).

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga saat dikonfirmasi Surabaya Post.id via selulernya, Rabu (22/02/2023).

“Iya mas. Memang benar, kemarin kami telah melakukan OTT oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang yang berada di Jalan Terusan Kawi, Kota Malang,” ujar Bayu, Rabu (22/2/2023).

Menurut Bayu, OTT dilakukan pada hari Senin (20/2/2023) sekitar pukul 11.00 atau 12.00 WIB di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, Jalan Kawi Atas atau Terusan Kawi No 10 Kota Malang. Dari OTT tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 40 juta yang diterima pelaku saat OTT berlangsung.

“OTT dilakukan pada siang hari sekitar pukul 11 atau 12 di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang,” jelasnya.

Kompol Bayu pun secara detail menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan dari korban, ia sedang mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun selama kurang lebih 6 bulan, berkas tersebut tak kunjung selesai.

“Korban melaporkan ke Polresta Malang Kota terkait adanya dugaan pemerasan. Korban mengaku sedang mengurus SHGB di kantor BPN tersebut namun tak kunjung selesai,” jelasnya

Oknum tersebut, kata dia, meminta uang kepada korban sebesar Rp 85 juta agar berkasnya lebih cepat diproses.

“Namun saat korban datang untuk menagih berkas tersebut, malah dimintai uang yang nominalnya tidak masuk akal, yaitu Rp 85 juta,” terangnya.

Dari besaran uang yang diminta pelaku terhadap korban, pihak Satreskrim saat ini mengamankan uang sebesar Rp 40 juta dari tangan pelaku.

“Oknum tersebut sudah kami tahan untuk proses selanjutnya,” bebernya.

Terkait dugaan pemerasan itu, pihak penyidik Polresta Malang Kota juga masih memintai keterangan kepada korban.

“Oknum BPN berinisial W tersebut, ditangkap atas dasar Pasal 12 E UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dengan denda minimal sebesar RP 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sebagaimana telah dikabarkan sebelumnya, Tim Satgas Anti Mafia Tanah telah melakukan OTT terhadap oknum BPN Kabupaten Malang. Namun dalam perkembangannya, OTT ternyata dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota.

Hal itu berdasarkan laporan korban ke Polresta Malang Kota atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum BPN tersebut. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.