Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk Maling Spesialis Bobol Toko Asal Pasuruan

Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk Maling Spesialis Bobol Toko Asal Pasuruan, Senin (17/03/2025).
Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk Maling Spesialis Bobol Toko Asal Pasuruan, Senin (17/03/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk maling spesialis bobol toko berinisial AP alias Adi. Pria asal Pasuruan ini diringkus jajaran Reskim setelah dua kali membobol toko di wilayah Blimbing, Kota Malang. Dalam kurun waktu lima bulan, AP beraksi sendirian dengan menyasar toko-toko yang dinilai mudah dimasuki.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengungkapkan, tersangka AP berangkat dari Kota Pasuruan seorang diri untuk melakukan aksi pencuri.

“Modusnya tersangka ini masuk ke Kota Malang hanya untuk membobol toko,” ungkap Kompol Sholeh, Senin (17/03/2025).

Menurutnya, AP pertama kali beraksi pada Oktober 2024 di sebuah toko kelontong di kawasan Letjen Sucipto, Blimbing. Dalam aksi tersebut, ia menggasak uang tunai sebesar Rp1 juta serta beberapa bungkus rokok. Total kerugian mencapai Rp3 juta.

Tidak kapok, pada kesempatan kedua, ia kembali melakukan aksinya di toko lain yang masih berada di kawasan Blimbing. Kali ini, ia membawa kabur uang tunai dan tabung LPG dengan total kerugian korban sebesar Rp4 juta.

“Jadi ini spesialis membobol toko, di mana dalam rentang waktu 5 bulan ini sudah kejadian yang kedua kalinya,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, AP memilih Kota Malang sebagai sasaran lantaran menurutnya banyak toko yang mudah dicuri.

“Memilih Malang karena ramai, banyak pedagang dan toko-toko. Banyak toko yang gampang dicuri,” terangnya.

Saat menjalankan aksinya, AP kerap menyamar sebagai pembeli. Ketika pemilik toko lengah atau bahkan tertidur di dalam toko, ia langsung melancarkan aksi pencuriannya.

“Selain melakukan ini, dia nggak punya pekerjaan. Ya, kerjanya mencuri,” terangnya.

AP ditangkap kediamannya di Pasuruan pada malam hari. Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (lil).

Baca Juga:

  • Puluhan Massa MMPJ Gelar Aksi dan Laporkan Roy Suryo ke Polresta
  • Satreskrim Dalami Kasus Dugaan Rudapaksa Mahasiswi PTN di Kota Malang
  • Polresta Malang Kota Gelar Bakti Kesehatan Gratis Untuk Warga Kampung Tematik
  • PT Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk Subsidi 437 Ribu Ton
  • Hasil Ops Ketupat Semeru 2025, Polresta Malang Kota Catat Kecelakaan Menurun
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curanmor Asal Kedungkandang
  • Polresta Malang Kota Bersama TNI Polri dan Forkopimda Kembali Gelar Sahur On The Road
  • Tim Resmob Polresta Malang Kota Bekuk Residivis Maling Spesialis Bobol Rumah
  • Tim Resmob Polresta Malang Kota Bekuk Maling Spesialis Bobol Rumah
  • Polresta Malang Kota Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas dan Berbagi Dalam Kegiatan Sahur On The Road