Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curanmor Asal Kedungkandang

Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curanmor Asal Kedungkandang, Jumat 4 April 2025. (istimewa).
Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curanmor Asal Kedungkandang, Jumat 4 April 2025. (istimewa).

Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Polsek Kedungkandang.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku yang hanya tamatan SD ini ternyata residivis dalam kasus yang sama,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegasnya.

Kini, pihaknya pun masih melakukan pendalaman untuk pengembangan terhadap pelaku.

Kasat M Sholeh pun mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap barang miliknya. “Kendaraan harap diamankan dengan kunci ganda atau pengaman lainnya,” pesannya. (lil).

Baca Juga:

  • Polresta Malang Kota Siagakan 500 Personel, Amankan Ibadah Jumat Agung hingga Long Weekend
  • Polresta Malang Kota Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Junjung Ukhuwah Islamiyah Saat Takbiran Idul Fitri 2026
  • Polisi Humanis Polresta Malang Kota: Sapa Warga, Ciptakan Keamanan Bersama
  • Tim Urai Polresta Malang Kota Gerak Cepat Bantu Mobil Box Pecah Ban di Jalur Utama