Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curanmor Asal Kedungkandang

Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curanmor Asal Kedungkandang, Jumat 4 April 2025. (istimewa).
Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curanmor Asal Kedungkandang, Jumat 4 April 2025. (istimewa).

Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Polsek Kedungkandang.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku yang hanya tamatan SD ini ternyata residivis dalam kasus yang sama,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegasnya.

Kini, pihaknya pun masih melakukan pendalaman untuk pengembangan terhadap pelaku.

Kasat M Sholeh pun mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap barang miliknya. “Kendaraan harap diamankan dengan kunci ganda atau pengaman lainnya,” pesannya. (lil).

Baca Juga:

  • Ramadhan 1447 H, Polresta Malang Kota Siaga Cegah Kriminalitas dan Aksi Bahaya
  • Polresta Malang Kota Bongkar 14 Lapak Takjil Ilegal di Trotoar TKBJ
  • Aman dan Nyaman, Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan Imlek dan Libur Panjang
  • Polresta Malang Kota Siaga, Antisipasi Kemacetan Libur Imlek dan Ramadhan