Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curanmor Asal Kedungkandang, Jumat 4 April 2025. (istimewa).
Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Polsek Kedungkandang.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku yang hanya tamatan SD ini ternyata residivis dalam kasus yang sama,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegasnya.
Kini, pihaknya pun masih melakukan pendalaman untuk pengembangan terhadap pelaku.
Kasat M Sholeh pun mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap barang miliknya. “Kendaraan harap diamankan dengan kunci ganda atau pengaman lainnya,” pesannya. (lil).