Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curanmor Asal Kedungkandang

Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curanmor Asal Kedungkandang, Jumat 4 April 2025. (istimewa).
Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curanmor Asal Kedungkandang, Jumat 4 April 2025. (istimewa).

Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Polsek Kedungkandang.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku yang hanya tamatan SD ini ternyata residivis dalam kasus yang sama,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegasnya.

Kini, pihaknya pun masih melakukan pendalaman untuk pengembangan terhadap pelaku.

Kasat M Sholeh pun mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap barang miliknya. “Kendaraan harap diamankan dengan kunci ganda atau pengaman lainnya,” pesannya. (lil).

Baca Juga:

  • Polresta Malang Kota Pastikan Proses Kasus Pelecehan Dokter AY Sesuai Prosedur Hukum
  • Polresta Malang Kota Terima Kunjungan Tim RBP Mabes Polri untuk Tinjau Inovasi Layanan Publik
  • Pencuri Mobil dan HP di Kota Malang Ditangkap, Ternyata Teman Sendiri
  • Polresta Malang Kota Ungkap Tiga Kasus Pencurian, 4 Tersangka Ditangkap