MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Susilo, satu – satunya warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang yang mendapat keberuntungan berupa remisi di Hari Raya Nyepi 2022. Kabar gembira itu dia dapatkan ditengah suasana Hari Besar Agama Hindu, tahun baru Saka 1944, Kamis (04/03/2022).
Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2022 bagi narapidana beragama Hindu.
Pria asal Kasembon, Kabupaten Malang, yang terjerat Pasal : 82 UURI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kehutanan, itu merupakan WBP
Lapas Kelas I Malang, Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-265.PK.05.04 TAHUN 2022. Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas I Malang.
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi selama 15 hari ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Kasie Registrasi Lapas Kelas I Malang
Hengki Giantoro.
Sementara itu, Kalapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan, sangat mengapresiasi kepada Jajaran Petugas Lapas Kelas I Malang, khususnya jajaran Bidang Pembinaan.
“Dengan adanya pelaksanaan remisi nyepi ini sebagai bukti bahwa Jajaran Petugas Lapas Kelas I Malang terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan.” ujar RB Danang Yudiawan.
“Walaupun di suasana pandemi kami jamin hak-hak Warga Binaan tetap kami berikan selagi mereka memenuhi persyaratan administrasi dan substansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh dia. (lil)
Leave a Reply