
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, berharap majelis hakim dapat melihat secara jelas kasus penempatan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Malang dan memberikan keadilan bagi korban.
“Sebenarnya saat sidang agenda tuntutan, ternyata unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak terbukti dan lebih mengarah kepada unsur pelanggaran administrasi. Oleh karenanya kami berharap kepada majelis hakim, tidak mengesampingkan segala fakta persidangan termasuk keterangan dari saksi korban,” beber Endang, Senin (8/9/2025).
Endang juga menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia. “Perkara ini juga bisa menjadi contoh dan pembelajaran. Bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja migran harus ditegakkan secara tegas dan adil,” tambah Endang. “Jangan sampai kasus-kasus serupa akan terjadi di masa mendatang. Dan kami berharap, para terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa, yaitu Hermin Naning Rahayu (45) sebagai penanggung jawab tempat penampungan, Dian Permana (37) sebagai kepala cabang PT NSP Cabang Malang, dan Alti Baiquniati (34) sebagai perekrut dan penjemput CPMI. Mereka didakwa dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka dituduh melakukan penempatan dan perekrutan ilegal CPMI tanpa izin yang sah.
PT NSP Cabang Malang sendiri baru mengantongi izin operasional sejak 15 November 2024. Namun, sejumlah saksi korban mengaku telah direkrut jauh sebelum izin itu terbit. Hal ini menjadi sorotan dalam kasus penempatan ilegal CPMI ini.
SBMI berharap, putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk mematuhi peraturan tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Sidang putusan kasus ini sendiri telah ditunda selama dua hari dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu 10 September mendatang. (lil).