MALANG (SurabayaPost.id) – Bupati Malang HM Sanusi memberi warning pada oknum ASN yang selingkuhi stafnya. Bahkan Bupati siap mengeluarkan sanksi berat jika oknum pejabat Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu terbukti berselingkuh dengan stafnya yang sudah bersuami.
“Saya sudah mendapatkan informasi itu (Perselingkuhan, red), saya akan perintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat untuk segera memanggil yang bersangkutan, agar bisa memberikan klarifikasi,” ucap Sanusi, Minggu (21/3/2021).
Menurut Sanusi, kasus dugaan perselingkuhan itu sangat memalukan institusi, yang seharusnya itu tidak terjadi.
“Untuk bisa membuktikan kasus itu, tugasnya Inspektorat. Hingga saat ini saya belum menerima laporan secara tertulis dari pihak terkait dalam kasus itu,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Sanusi, dirinya akan segera memanggil Sekda dan Inspektorat untuk menanyakan apakah benar oknum pejabat DPKPCK berbuat yang kurang terpuji terhadap stafnya.
“Jika benar apa yang dilakukan oknum pejabat tersebut, tentunya sangat melakukan. Apalagi berselingkuh dengan istri orang lain, kalau terbukti, akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.
Terpisah, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan itu memang telah menyebar kemana-mana, untuk itu dirinya meminta Inspektorat untuk memanggil yang bersangkutan, agar bisa diketahui kebenarannya.
“Biar Inspektorat yang menangani. Jika kasus itu benar, yang jelas yang bersangkutan akan kita kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tukasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum yang berinisial MS dengan stafnya tersebut menjadi buah bibir diinternal dinas tempat MS bekerja, dan bahkan kasus itu sudah sampai ke telinga Bupati Malang, dam Sekda Kabupaten Malang.
Sehingga, membuat suami dari korban MS akan melaporkan ke pihak Kepolisian melalui kuasa hukumnya. Sedangkan staf yang telah diselingkuhi oknum pejabat itu, kini sudah dipindah ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. (Lil)
Leave a Reply