Di sisi lain, Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Sutomo mengatakan, bahwa dalam hal ini pihak kepolisian hadir sebagai penengah. Dirinya memberikan pengamanan terhadap proses hukum, serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Kami di sini melakukan pengawalan, terhadap laporan yang disampaikan pemilik kepada Polresta Malang Kota. Kami menjembatani komunikasi, agar hal ini dapat terselesaikan. Serta jaminan hak bisa terwadahi,” tandasnya. (lil)