Sengketa Bisnis Waralaba Kampoeng Roti, Darma Surya Laporkan Rekan Bisnisnya ke Polda Jatim

Salah satu gerai Kampoeng Roti yang saat ini dalam sengketa. (istimewa)
Salah satu gerai Kampoeng Roti yang saat ini dalam sengketa. (istimewa)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Sengketa bisnis waralaba yang melibatkan dua orang pemilik, akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya, ada dugaan tindak pidana hingga pencucian uang sehingga untuk membuktikan dugaan itu, salah satu pemilik melaporkan ke polisi.

Sebagai informasi, dua pemilik waralaba Kampoeng Roti itu terlibat sengketa bisnis. Mereka adalah Darma Surya (DS) dan Glen Muliawan Soetanto (GMS). Sengketa bisnis yang pembubarannya diprakarsai oleh Glen Muliawan Soetanto (GMS) ini berbuntut pada pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan hingga Pencucian Uang .

Darma Surya (DS), melalui Kuasa hukumnya Dr Cristabella Eventia, menyatakan bahwa pelaporan terhadap Glen Muliawan Soetanto (GMS), ke Polda Jatim sudah sejak Desember tahun 2023.

Namun karena Terlapor tidak kooperatif, maka kasus ini jalan ditempat. Akhirnya, dengan data dan fakta yang ada, serta menghormati asas praduga tak bersalah, maka Surya Darma melakukan komplain, yang berujung pada gelar perkara khusus di Polda Jatim.

“Penyidik yang menangani kasus ini telah mengeluarkan beberapa rekomendasi salah satunya agar segera dilakukan audit independen dari eksternal untuk mengetahui sejauh mana penyelewengan yang dilakukan oleh terlapor (GSM),” jelas Cristabella Eventia.

Namun katanya, terlapor selalu menghambat proses audit, sehingga kasus ini berlarut-larut. Meskipun, pada akhirnya audit yang akan digunakan oleh penyidik adalah audit yang dipilih oleh pihak terlapor, yakni Dr Susan Sutedjo, dari KAP Sinergi Ultima Nobilus.

“Klien kami tetap menghormati karena jelas aturan hukum terkait dengan objektivitas dan kompetensi yang diemban oleh seorang auditor independen. Jadi, kami tetap menghormati jalannya proses penyidikan yang berlangsung saat inu,” jelasnya.

Namun, bilamana nantinya terjadi intervensi atas independensi auditor yang dilibatkan tegas Bella, maka pihaknya pun siap untuk melaporkan keberatan ke Mabes Polri dan Lembaga Negara lain yang terkait,” tegas advokat yang akrab disapa Bella tersebut.

Lebih lanjut Bella membeberkan, bahwa kliennya sangat dirugikan karena pembagian laba tidak proporsional. Padahal usaha Kampoeng Roti yang dirintis antara Darma Surya dan Glen Muliawan Soetanto perjanjiannya jelas. Yakni dengan proporsi modal masing-masing 50 persen.

“Perjanjian itu sesuai dengan akta pendirian usaha Kampoeng Roti. Pembagiannya adalah laba harus fifty-fifty. Tapi ternyata pelapor tidak mendapatkan haknya sesuai dengan Akta Pendirian yang ada. Sehingga mengakibatkan klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 11 miliar sejak tahun 2018 hingga sekarang,” beber Bella.

Menurutnya, sebagai Pesero aktif, yang juga Direktur Kampoeng Roti yang menguasai keseluruhan perputaran operasional atau keuangan Kampoeng Roti, terlapor diduga melakukan sejumlah penyelewengan baik terhadap operasional perusahaan maupun penyelewengan pajak hingga mengakibatkan kerugian untuk pelapor.

“Diduga adanya itikad tidak baik oleh terlapor untuk menguntungkan diri sendiri dengan menyembunyikan hasil penjualan ke semua produk Kampoeng Roti,” katanya.

Caranya lanjut Bella, yaitu dengan percampuran rekening antara rekening operasional Kampoeng Roti dan rekening pribadi terlapor.

“Secara internal, sebenarnya keduanya telah melakukan langkah-langkah penyelesaian perusahaan. Namun, ternyata terlapor tidak mengindahkan penyelesaian tersebut,“ jelasnya.

Hal itu dibuktikan dalam meeting internal pada pertengahan Agustus 2023 yang dihadiri baik oleh pelapor maupun terlapor serta beberapa Manajer Perusahaan Kampoeng Rati. Dalam rapat itu, telah disepakati pembagian aset-aset Kampoeng Roti secara rata termasuk 58 outlet yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura dan Jakarta.

Namun, ternyata terlapor tidak beritikad baik untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, hingga akhirnya pelapor mengambil tindakan tegas sesuai dengan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Akta Pendirian. “Namun, terlapor tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya,” jelasnya.

Mengingat kasus ini dalam proses penyidikan sebagaimana tembusan pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sesuai SPDP tertanggal 23 April 2024, maka pihak pelapor terus mendesak agar terlapor dapat kooperatif dengan proses penyidikan yang berjalan dan bersedia membuka akses ke semua rekening terlapor yang telah digunakan untuk operasional Kampoeng Roti.

“Agar dapat segera dilakukan audit independen sesuai dengan rekomendasi Penyidik,” harap Bella.

Sampai berita ini diturunkan, terlapor Glenn Muliawan belum berhasil dikonfirmasi. Saat di hubungi melalui telepon genggamnya, terlapor tidak menjawab. Melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak ada tanggapan. (**)