
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Surat Keputusan atau SK 1.579 orang tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I Tahun 2024 Pemerintah Kota Malang resmi diserahkan Walikota Malang Wahyu Hidayat di gedung Graha Purva Praja, Selasa (17/6/2025).
Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Walikota Malang Ali Muthohirin, Sekda Kota Malang, jajaran Kepala perangkat daerah serta Kakanreg Badan Kepegawaian Nasional Propinsi Jawa Timur.
Usai seremonial penyerahan, dalam sambutannya Wahyu menekankan pentingnya etika birokrasi yang harus dimiliki oleh setiap aparatur sipil negara. Menurutnya, etika birokrasi menjadi modal dasar dalam membangun budaya kerja yang positif sehingga memberikan dampak positif bagi pelayanan Pemerintah Kota Malang kepada masyarakat.

“Kepada saudara-saudara sekalian saya ucapkan selamat, dan dengan ini (penyerahan SK), maka saudara-saudara menjadi bagian dari aparatur sipil negara. Saya menekankan dan berpesan, untuk memegang teguh etika birokrasi sebagai pondasi dasar dalam membangun budaya kerja positif,”kata Wali Kota Wahyu Hidayat dikutip dari rilis Bagian Prokompim Setda Kota Malang.
Wahyu menambahkan dengan penyerahan SK PPPK tahap I ini diharapkan dapat memperkuat organisasi khususnya terkait dengan kebutuhan pegawai di setiap perangkat daerah. Orang nomor satu di Pemkot Malang ini juga berharap dengan terpenuhinya kebutuhan pegawai melalui jalur PPPK, kinerja Pemerintah Kota Malang akan semakin baik dan terus meningkat terutama dalam mewujudkan visi misi Kota Malang menjadi mbois berkelas.
“Penetapan PPPK ini sudah melalui mekanisme yang ditentukan, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan pegawai. Harapannya ini dapat semakin menguatkan organisasi, dan tentu tujuannya adalah mewujudkan apa yang menjadi visi dan misi saya bersama mas Wawali menjadi Kota Malang semakin mbois berkelas,”tambahnya.

Terakhir sebelum menutup sambutannya, Wahyu menekankan hak dan kewajiban dari PPPK. Wahyu juga mengingatkan kepada perangkat daerah atau BKPSDM untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai dari hak yang diterima PPPK.
Terakhir, saya berharap saudara memahami betul hak dan kewajiban yang dibebankan. Dan perlu saya ingatkan, jangan sampai ada pemotongan-pemotongan hak atau pungutan dana kepada PPPK karena semua tahapan ini sudah melalui mekanisme yang transparan,” tandasnya. (Hms).