Sidang Dugaan TPPO CPMI di PN Malang Ditunda, Saksi Belum Bisa Hadir

Sidang dugaan TPPO CPMI di PN Kelas 1A Malang ditunda. Pasalnya, saksi dari JPU belum bisa hadir, Senin (7/7/2025).
Sidang dugaan TPPO CPMI di PN Kelas 1A Malang ditunda. Pasalnya, saksi dari JPU belum bisa hadir, Senin (7/7/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) oleh terdakwa Hermin dan rekannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang pada Senin (7/7/2025). Namun, sidang ini akhirnya ditunda karena sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa hadir.

Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pusat, Dina Nuryati, memberikan pernyataan tegas soal substansi dakwaan dan dinamika yang berkembang di persidangan. “Dalam UU, TPPO itu soal perekrutan, penampungan, dan penempatan. Ketika mereka dipindahkan ke PT lain dan tidak diberi makan, itu sudah masuk kategori eksploitasi terselubung,” ujar Dina.

Dina juga menilai bahwa perlakuan terhadap CPMI dalam kasus ini telah merendahkan martabat manusia. “Kalau memang ingin membenahi sistem, ayo duduk bersama, buat pelatihan yang memanusiakan dan bermartabat. Satu nyawa saja harus diselamatkan,” tegasnya.

Para terdakwa dalam kasus dugaan TPPO di Pengadilan Negeri Kota Malang
Para terdakwa dalam kasus dugaan TPPO di Pengadilan Negeri Kota Malang

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi mengakui bahwa saksi yang direncanakan hadir hari ini belum bisa datang. “Beberapa CPMI ada yang sudah berangkat, sebagian lainnya masih di luar kota seperti Kediri dan Blitar. Ada juga saksi dari Jakarta yang menjalani operasi mata di Singapura. Kami mohon waktu, bila memungkinkan kami upayakan hadir langsung, jika tidak akan kami hadirkan via Zoom,” ujarnya.

Disisi lain, penasihat hukum terdakwa Hermin, Amri Abdi Bahtiar, mendesak agar saksi ahli dan Direktur Utama PT NSP dapat dihadirkan segera. Ia menilai posisi terdakwa hanyalah bagian dari struktur resmi perusahaan sebagai marketing Divisi Hong Kong. “Surat tugas dan kontrak kerja lengkap. Job order resmi ada. Semua dilakukan sesuai UU 18/2017 dan prosedur penempatan PMI. Penempatan ini justru bertujuan membantu masyarakat. Jadi tidak ada niat eksploitasi seperti yang dituduhkan,” ungkap Amri.

Sebagai informasi, sidang dugaan TPPO ini merupakan bagian dari perkara besar yang menjerat sejumlah nama dalam dugaan jaringan penempatan CPMI tanpa izin resmi. Total 40 lebih saksi dijadwalkan dihadirkan dalam proses pembuktian oleh JPU. (lil).

Baca Juga:

  • Kasus TPPO di Malang: SBMI Soroti Eksploitasi Terselubung
  • Sidang Dugaan TPPO CPMI Ilegal: Saksi Kunci Bongkar Peran Terdakwa
  • SBMI: Unsur Eksploitasi Terpenuhi dalam Kasus TPPO
  • Sidang TPPO: Terdakwa Alti Menyangkal Tuduhan, Jaksa Siapkan Saksi Ahli