Sidang Kasus Dugaan TPPO di Malang: Saksi-Saksi CPMI Ungkap Pengalaman Mengejutkan

Sidang Kasus Dugaan TPPO di Malang: Saksi-Saksi CPMI Ungkap Pengalaman Mengejutkan, Senin (16/06/2025).
Sidang Kasus Dugaan TPPO di Malang: Saksi-Saksi CPMI Ungkap Pengalaman Mengejutkan, Senin (16/06/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan PT NSP cabang Malang terus berlanjut. Sidang digelar diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (16/06/2025) siang.

Sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal berangkat ke Hongkong menjadi saksi dalam sidang ini dan mengungkapkan pengalaman mengejutkan tentang bagaimana mereka direkrut dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Heriyanto, mengatakan bahwa sidang telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi. Hingga saat ini, sudah 7 orang saksi yang memberikan keterangan, dengan 2 diantaranya telah menerima restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp2 juta masing-masing.

“Hari ini sidang lanjutan perkara TPPO. Kita panggil 5 orang saksi. Namun 3 orang yang bisa hadir memberikan keterangan. Dari yang hadir itu, 2 diantaranya sudah dihitung nilai restitusinya,” ucap JPU Heriyanto ditemui usai pelaksanaan sidang di PN Malang.

Ia menambahkan, 3 orang saksi yang hadir itu, semuanya siap berangkat. Tapi, karena ada permasalahan ini, akhirnya tidak berangkat. Selain itu, mereka tidak mengetahui jika PT tempat ia mendaftar, masih ada permasalahan perijinan.

Pantauan di persidangan, saksi-saksi CPMI mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa PT NSP memiliki permasalahan perizinan dan tidak siap untuk memberangkatkan mereka ke Hongkong.

“Kami hanya ingin bekerja di luar negeri untuk meningkatkan taraf hidup keluarga, tapi malah terjebak dalam kasus TPPO ini,” ungkap salah satu saksi.

Sementara itu, Ketua Sarikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih menegaskan bahwa pihaknya
mendukung proses hukum ini dan menyatakan bahwa keterangan para saksi sesuai dengan pengalaman mereka.

“Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan bagi para korban,” kata Endang Yulianingsih.

Dengan total sekitar 45 orang saksi yang akan memberikan keterangan, sidang kasus TPPO PT NSP cabang Malang diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban. (lil).

Baca Juga:

  • Serahkan SK PPPK Tahap I Tahun 2024, Wali Kota Malang Tekankan Etika Birokrasi
  • Gubernur NTB Ajak Wisudawan UMM Siap Mengabdi dan Membangun Daerah
  • PN Kelas 1A Malang Eksekusi Rumah Mewah di Perum Villa Batoe Residence
  • Pemdes Roomo Minta Warga Patuh Bayar PBB Tepat Waktu